Diduga Kepsek SDN 0215 Pecat Guru Honor Usai Cuti Melahirkan

Padang Lawas, KPonline – Tindakan sepihak seorang Kepala SD 0215 Pasar Binanga berinisial MS yang diduga memberhentikan seorang Guru Honorer usai cuti melahirkan, cukup disesalkan. Padahal yang bersangkutan telah memberikan Surat Keterangan Dokter. Guru honorer tersebut belum bisa bertugas pasca melahirkan dengan Operasi Cesar.

Tetapi setelah guru tersebut kembali masuk untuk mengajar, Kepala Sekolah tidak memperbolehkan guru tersebut mengajar dan menyuruh guru tersebut untuk pulang.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan guru honor yang berinisial AN, dia merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh Kepala Sekolah. Apalagi gajinya belum dibayarkan selama lima (5) bulan terakhir.

AN adalah seorang guru honor yang sudah terdaftar di Dapodik dan mempunyai UNPTK. SK Kepala Sekolah juga diberikan kepada AN.

“Kalaulah mau memberhentikan seseorang haruslah ada Surat Pemberhentian dan punya alasan yang bisa dipertanggung jawabkan,” terang AN.

Karena tak terima dengan perlakuan ini, AN berniat akan membawa permasalahan ini ke Polres Tapanuli Selatan melalui Komisi Perlindungan Perempuan dan akan membawa masalah ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas untuk mempermasalahkan haknya sebagai guru honorer yang belum dibayar oleh Kepala Sekolah tersebut.

Padahal gaji yang akan diterima hanya 200.000/per bulan. Itu pun dibayar 1 (satu) kali dalam waktu 3 (tiga) bulan.

AN berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan Padang Lawas segera menindak lanjuti hal ini demi untuk menegakkan serta melindungi hak seorang Guru Honorer.

Pos terkait