Diduga Gara gara “Ping” Dari MrX, Gubernur Jatim Rugikan Buruh Sidoarjo Sebesar 2 juta setahun

Surabaya,KPonline – Rabu,28 Desember 2022, Presidium Aliansi Buruh Sidoarjo Bersatu (ABSB) ,Edy Kuncoro dalam audensi bersama perwakilan Komisi E DPRD I Jawa Timur mengaku bahwa aksi Tolak Kepgub Jatim tentang UMK 2023 kali ini sangat berbeda dengan aksi demonstrasi sebelumnya .

Bacaan Lainnya

Dirinya melihat ada dugaan kuat adanya pengkondisian untuk menerima keputusan UMK khususnya 5 Daerah Ring 1 dan 4 daerah lainnya.

Dalam pertemuan ini Edy menyebut bahwa ada upaya upaya untuk tidak melakukan aksi penolakan keputusan Gubernur tersebut, bahkan hampir semua pimpinan yang aksi mendapat telephon untuk di ajak bertemu dari MrX untuk ” menggembosi ” dengan tujuan tidak melakukan aksi Penolakan terhadap Kepgub UMK Jatim 2023, mereka mengistilahkan dengan kata ” Ping “.

Aliansi Buruh Sidoarjo Bersatu mengadu ke DPRD I JAWA TIMUR pada Rabu 28 Desember 2022.
Wakil Komisi E DPRD I Jawa Timur Hari Putri Lestari menerima para Presidium ABSB
Presidium ABSB,Edy Kuncoro Prayitno.

Dengan adanya Ping ini maka Aliansi Buruh Sidoarjo Bersatu mengindikasikan apakah ini orang suruhan Gubernur atau inisiatifnya sendiri, dugaan kuat Mr. X merupakan orang yang dekat dengan Gubernur.

Dengan adanya ” Ping ” ini buruh Sidoarjo pada tahun 2023 mendatang ,terancam akan mengalami kerugian sebesar 2 Juta/ per orang jika dihitung dari selisih yang seharusnya diterima jika Gubernur menetapkan UMK sesuai dengan Rekomendasi Bupati/ Walikota.

Jika di hitung kerugian seluruh pekerja di Sidoarjo maka buruh akan rugi sebesar :

Selisih UMK X 12 Bulan x Jumlah Pekerja Sidoarjo yang tercatat

165,455.3 X 12 X 400.000
= Rp 794,185,440,000

Dengan besarnya kerugian tersebut maka Aliansi Buruh Sidoarjo Bersatu menyatakan bahwa Buruh Sidoarjo menolak Kepgub tersebut dan menolak tudingan bahwa buruh Sidoarjo menerima seperti yang di gembar gemborkan oleh MrX dimana mana.

Dengan kata lain Aliansi Buruh Sidoarjo Bersatu seperti menyampaikan bahwa tidak mau tunduk pada MrX .

Karena buruh merugi akibat Kepgub ini maka pihak yang paling diuntungkan adalah Korporasi.

Maka Aliansi Buruh Sidoarjo Bersatu mengindikasikan adanya aroma Konspirasi dan Korupsi atas hal ini.

Selain hal tersebut Bahwa dalam menetapkan penyesuaian Kenaikan Upah Tahun 2023 di Jawa Timur dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang UMK Tahun 2023 patut diduga keras telah melanggar minimal 5 (Lima) Peraturan Perundang undangan antara lain :

a. Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja .
b. Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang pemerintahan Daerah.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintahan Pusat.
d. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004
e. Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimun tahun 2023.

Wakil dari Komisi E DPRD I Jawa Timur Hari Putri Lestari sangat mendukung pendapat dari Aliansi Buruh Sidoarjo Bersatu dan secara tegas bahkan mendorong kepada Gubernur Kofifah Indar Parawansa untuk segera melakukan Revisi terhadap Kepgub Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang UMK Tahun 2023 sebelum tanggal 1 Januari 2023.

(Khoirul Anam ,Foto : Jarwo)

Pos terkait