Distransnaker Kukar Tegaskan Vendor dan Pertamina Hulu Sanga Sanga Wajib Lindungi Pekerja Alih Daya

Distransnaker Kukar Tegaskan Vendor dan Pertamina Hulu Sanga Sanga Wajib Lindungi Pekerja Alih Daya

Kutai Kartanegara, KPonline – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) mengambil langkah cepat untuk mengakhiri perselisihan hubungan industrial di Kecamatan Muara Badak.

Distransnaker secara resmi memberikan kepastian hukum bagi para pekerja alih daya/outsourcing di lingkungan PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS).

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan hak buruh terkatung-katung. Persoalan bermula saat terjadi transisi vendor dari PT Petrolog ke PT Jaya Mimika Lestari. Padahal jenis pekerjaan yang dilakukan sama, namun status hubungan kerja para pekerja tidak otomatis dialihkan ke vendor baru.

Akibatnya, terjadi ketidakpastian hukum yang berlarut-larut bagi para buruh alih daya di wilayah kerja PHSS.

Menanggapi isu krusial tersebut, Kepala Distransnaker Kukar memimpin langsung serangkaian rapat koordinasi dan mengambil tindakan tegas.

Distransnaker bersama Mediator Hubungan Industrial menegaskan bahwa PT Jaya Mimika Lestari wajib mematuhi seluruh mekanisme alih daya sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021.

Pertemuan yang dihadiri manajemen PT Pertamina Hulu Sanga Sanga dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim menghasilkan keputusan final yang mutlak. Kepala Distransnaker menekankan, PT PHSS selaku pemberi kerja dan PT Jaya Mimika Lestari wajib tunduk tanpa syarat pada aturan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Ketua PC SPLP FSPMI Kutai Kartanegara, Andhityo, menyambut baik ketegasan pemerintah. Ia mengingatkan korporasi agar tidak main-main dengan hak pekerja.

“Sepanjang perusahaan mempekerjakan buruh dari perusahaan lain di wilayah kerjanya, itu adalah praktik alih daya yang dilindungi undang-undang. Berdasarkan aturan terbaru, yaitu Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, perusahaan pemberi pekerjaan kini memegang tanggung jawab penuh. Mereka wajib memastikan vendor memenuhi semua hak pekerja sekurang-kurangnya sesuai ketentuan. Jika vendor melanggar, perusahaan pemberi kerja tidak lagi bisa lepas tanggung jawab,” tegas Andhityo.

Langkah tegas Distransnaker Kukar ini diharapkan menjadi standar baru bagi seluruh perusahaan di Kutai Kartanegara agar selalu memprioritaskan perlindungan hukum bagi tenaga kerja alih daya. (Yanto)