Diduga Demosi Berkedok Mutasi, Sengketa Pekerja PT. KCN Kembali Dimediasi Disnaker Rohul

Diduga Demosi Berkedok Mutasi, Sengketa Pekerja PT. KCN Kembali Dimediasi Disnaker Rohul

Riau, KpOnline-
Sengketa ketenagakerjaan antara pekerja dan manajemen PT. KCN kembali dimediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (23/04/2026).

Kasus ini bermula dari kebijakan mutasi yang dialami oleh Dian Antoni Lubis, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris PUK SPPK FSPMI PT. KCN. Namun, pihak pekerja menilai kebijakan tersebut bukan sekadar mutasi, melainkan merupakan bentuk demosi.

Mediasi yang dilaksanakan hari ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya. Pada mediasi awal, proses belum berjalan maksimal dan dilakukan untuk mengisi kekosongan agar tetap ada tanggapan dari pihak Disnaker, sebagaimana disampaikan oleh mediator dalam pertemuan hari ini.

Dalam mediasi hari ini, perwakilan pekerja pada awalnya meminta agar pihak perusahaan memberikan jawaban dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja atas tuntutan yang diajukan, yakni pengembalian Dian Antoni Lubis ke posisi semula. Namun, pihak perusahaan mengajukan permintaan waktu selama 14 (empat belas) hari kerja. Permintaan tersebut kemudian menjadi bagian dari hasil mediasi yang disepakati dalam pertemuan hari ini.

Perwakilan pekerja menilai bahwa kebijakan yang diambil oleh PT. KCN merupakan bentuk demosi, yang terlihat dari perubahan jenis pekerjaan serta berkurangnya hak normatif yang diterima pekerja.

Sebelumnya, Dian Antoni Lubis bekerja di bidang analis dengan hak atas upah dan upah lembur. Namun setelah dipindahkan ke bagian kebersihan, pekerja hanya menerima upah tanpa lembur, sehingga berdampak pada penurunan pendapatan setiap bulannya.

Di sisi lain, pihak perusahaan dalam mediasi menyatakan bahwa penerbitan surat mutasi tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan pekerja. Perusahaan juga mengakui bahwa yang bersangkutan memiliki kompetensi di bidang analis.

Hal ini menjadi sorotan dari pihak pekerja, karena dengan kompetensi tersebut, perusahaan dinilai seharusnya melakukan pembinaan atau pengembangan karier sesuai keahlian pekerja, bukan memindahkan ke pekerjaan yang tidak relevan.

Diketahui, Dian Antoni Lubis merupakan pekerja dengan status PKWTT dan telah bekerja sejak tahun 2018. Fakta tersebut juga disampaikan di hadapan mediator Hubungan Industrial Disnaker Rokan Hulu.

Selain itu, pihak pekerja juga menyoroti bahwa pada saat diterbitkannya keputusan mutasi kerja, perusahaan diduga belum memiliki peraturan perusahaan yang sah sebagai dasar kebijakan. Kondisi ini dinilai menimbulkan indikasi adanya perlakuan yang tidak proporsional terhadap pekerja.

Lebih lanjut, pihak pekerja menyampaikan bahwa situasi tersebut berpotensi mengarah pada dugaan praktik union busting. Namun demikian, hal tersebut dibantah oleh pihak manajemen PT. KCN.

Perwakilan LBH FSPMI Riau, Maulana Syafi’i, S.H.I menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan bagi pekerja.
“Kami meminta agar perusahaan bersikap objektif dan profesional. Jika memang tidak ada kesalahan dari pekerja, maka sudah seharusnya yang bersangkutan dikembalikan ke posisi semula sesuai dengan kompetensinya,” ujarnya.

Sementara itu, Dian Antoni Lubis berharap adanya keadilan dalam penyelesaian kasus yang dialaminya.
“Saya hanya ingin diperlakukan secara adil dan dikembalikan ke pekerjaan semula sesuai dengan keahlian saya,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan manajemen PT. KCN melalui bagian HRGA, Anggun Pangestuti, menyampaikan bahwa kebijakan yang diambil merupakan bagian dari kebijakan internal perusahaan.

“Kami menegaskan bahwa keputusan yang diambil bukan merupakan bentuk sanksi terhadap pekerja. Perusahaan tetap mempertimbangkan berbagai aspek dalam pengambilan keputusan tersebut,” ujarnya.

Pihak manajemen juga menyatakan bahwa perusahaan membutuhkan waktu untuk memberikan tanggapan secara menyeluruh terhadap tuntutan yang diajukan.
“Kami meminta waktu selama 14 hari kerja untuk mempelajari dan memberikan jawaban secara resmi agar keputusan yang diambil nantinya dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, mediator Hubungan Industrial Disnaker Rokan Hulu, Rahmi Hidayat Nasution, mengimbau para pihak agar dapat menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan nilai-nilai dasar negara Pancasila, melalui musyawarah dan mufakat. Ia juga menekankan pentingnya mengedepankan perundingan secara bipartit sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Mediasi tersebut dihadiri oleh Rahmi Hidayat Nasution selaku mediator Disnaker Rokan Hulu, Dian Antoni Lubis selaku pekerja, Maulana Syafi’i, S.H.I dari LBH FSPMI Riau, Anggun Pangestuti selaku HRGA PT. KCN, serta Indra M. Manurung sebagai perwakilan legal manajemen PT. KCN.

Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi masih berlangsung dan diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.