Didampingi KC FSPMI Labuhanbatu, Dua Pekerja Laporkan Dugaan Kejahatan Tindak Pidana PT MDR-II Rantauprapat

Rantauprapat,KPonline – Presiden Joko Widodo sudah mengesahkan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja serta menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor, 35 dan 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Tujuannya untuk memberi kemudahan bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dan diharapkan tidak ada lagi pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum dan/atau tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan, tetapi faktanya justru kebalikannya, perbuatan curang pengusaha kepada pekerja tetap berlangsung secara masif, terstruktur dan sistematis.

Hari ini kami kembali menerima Kuasa dari dua orang pekerja atas nama, Syahrial Efendi dan Muhammad Aqil Ritonga, pekerja di PT Medan Distribusindo Raya-II yang beralamat di Jln.H.Adam Malik /Jln By.Pass Desa Lobusona Rantauprapat, mereka meminta dampingan guna mengadukan perbuatan dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang diduga dilakukan management perusahaan kepada kedua pekerja tersebut.

Kata Wardin Ketua KC. FSPMI Labuhanbatu kepada Koresponden KPonline, Minggu (18/07) di Rantauprapat.

Lebih Lanjut Wardin mengatakan masing-masing pekerja menuai kerugian hingga ratusan juta.

“Sesuai pengakuan kedua pekerja tersebut, setiap hari wajib bekerja 12 Jam, tanpa kompensasi upah kerja lembur atas kelebihan jam kerja, dan sesuai perhitungan sementara terkait dengan kerugian upah lembur yang kami lakukan masing-masing mereka dirugikan hingga Rp 100 juta lebih.

Hal ini adalah sebuah bukti dugaan perbuatan curang pengusaha,yang wajib segera kita laporkan ke pihak yang berwajib, dan Senin (19/07) akan kita sampaikan” Tegas Wardin.

Masih menurut Wardin.
“Dugaa perbuatan curang pengusaha ini adalah sebuah fakta tidak adanya perubahan prilaku pengusaha didalam menjalankan kegiatan usahanya, dan dimungkinkan prilaku curang ini sudah mendarah daging dan tidak akan bisa dirubah.

Jadi meskipun Presiden Joko Widodo sudah mengubah regulasi tentang ketenagakerjaan, tidak akan punya efek perubahan kepada pengusaha” Ujarnya.

Terpisah Muhammad Aqil Ritonga, salah satu pekerja saat dikonfirmasi, membenarkan pendampingan dari FSPMI terkait laporan dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan.

“Benar kami ada meminta dampingan kepada KC.FSPMI Labuhanbatu, untuk melaporkan dugaan kejahatan tindak pidana ketenagakerjaan yang diduga dilakukan
management PT Medan Disribusindo Raya -II, kepada kami.

Kami setiap hari bekerja 12 Jam, bahkan lebih, namun kelebihan jam kerja tidak pernah diberikan kompensasi dalam bentuk upah kerja lembur” Ujarnya singkat. (Anto Bangun)