Di PT. Panelindo Makmur Sentosa Upahnya Dikebiri, Buruhnya di PHK, FSPMI Melawan

Jakarta, KPonline -PT. Panelindo Makmur Sentosa adalah perusahan yang memproduksi panel panel listrik yang nilai harganya cukup lumayan tinggi di setiap satu panel harganya mencapai jutaan bahkan milyaran namun demikian perusahan tersebut membayar upah kepada karyawannya di bawah ketentuan perundang undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Artinya ketika perusahaan membayar upah karyawannya di bawah ketentuan perundang undangan ketenagakerjaan adalah kejahatan yang tidak bisa dimaafkan, karena ini melanggar ketentuan undang undang, bukan sekedar ucapan kuasa hukum ataun para perangkat cabang SPEE FSPMI Bekasi.

Oleh karena itu, upah harus dijalankan oleh perusahaan sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Sejak berdiri perusahaan PT. Panelindo Makmur Sentosa, mulai 2019 sampai tahun 2022 perusahaan ini telah memberi upah di bawah ketentuan undang undang ketenagakerjaan .

Dengan berdirinya PUK SPEE FSPMI sebagai pekerja mempunyai hak mempertanyakan soal upah kepada pihak perusahaan dengan cara mengajak berunding dengan pihak perusahaan, namun ketika di ajak berunding tentang upah pihak perusahaan malah menyerahkan kepada tim kuasa hukum perusahaan PT. Panelindo Makmur Sentosa dan perundingan menemui jalan buntu karena kuasa hukum tidak bisa memberikan keputusan.

Dengan kebuntuan tersebut, akhirnya diputuskan adanya aksi unjuk rasa solidaritas ke kantor pusat PT. Panelindo Makmur Sentosa di Kedoya Center blok D/3 jl perjuangan RT 15/ RW 10 kebon jeruk Jakarta Barat, Kamis siang ini (30/6).

Para perwakilan dari perangkat organisasi di terima oleh owner PT. Panelindo Makmur Sentosa untuk menyampaikan aspirasi dan memastikan agar 3 orang anggota FSPMI yang juga merupakan pekerja di perusahaan tersebut yang di PHK sepihak agar dipekerjakan kembali.

Dalam pertemuan dengan perangkat FSPMI, owner PT. Panelindo Makmur Sentosa berterus terang merasa terkejut dan kaget dengan adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan massa FSPMI di kantor pusat hari ini.

Menurut mereka hal ini dikarenakan ketidaktahuannya dengan masalah ini karena tidak pernah ada yang menyampaikan sebelumnya dari pihak perusahaan PT. Panelindo Makmur Sentosa yang berada di kawasan DELTA SILICONE INDUSTRIAL ESTATE, Jl. Akasia II blok A5 no 10.Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Setelah dilakukan pertemuan dengan owner dan perangkat organisasi maka langsung diputuskan PUK yang akan didampingi perangkat cabang agar besok Jumat (1/7) bisa melakukan pertemuan kembali secara langsung dengan owner PT. Panelindo Makmur Sentosa untuk membahas lebih lanjut masalah pekerja yang di PHK sepihak ini.

(Omp/Jim).