Di Duga THR OS PLN di Sunat dengan PERDIR 0219

Karawang, KPonline – Di bulan Ramadhan ini hari minggu tanggal 02 Mei 2021 Pengurus PUK SPEE FSPMI PT. HPI menggelar Rapat Rutin (Ratin) di rumah makan Mang Kabayan setelah May Day kemarin dengan tuntutan yang sama cabut Undang – undang Cipta Kerja / Omnibus Law dan berlakukan UMSK Tahun 2021.

Agenda RATIN hari ini sekaligus Buka Puasa Bersama. untuk Ratin sekarang Pengurus PUK membahas adanya pernyataan dari Management pada hari Jum’at tanggal 20 April 2021 bahwa THR Tahun sekarang sudah di berlakukannya Peraturan Direksi (Perdir) PLN Nomor 0219 yang perhitungan nya UMK + TMK.

Bacaan Lainnya

Namun Perdir ini bertentangan dengan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ketentuan Pemberian THR diatur dalam Pasal 6 yaitu Tunjangan Hari Raya Keagamaan termasuk pada pendapatan Non Upah kemudian pada pasal 7 tunjangan hari raya kegamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada buruh/pekerja dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya kegamaan.

Selanjutnya tentang tata cara pembayarannya diatur dalam Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1 huruf (a) “Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah”.

Kemudian pada Ayat 2 pengertian upah 1 (satu ) bulan adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Dan dipertegas lagi pada Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/IV/2021 pada No. 2 huruf (a) bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

Maka atas dasar hukum yang telah diuraikan di atas baik Anak Perusahaan maupun Vendor – vendor yang ada dilingkungan PLN dalam menerapkan perhitungan Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 yang mengacu pada PERDIR PLN NO. 0219 hanya sebatas Upah Minimum Kota/Kabupaten ditambah Tunjangan Masa Kerja adalah hal yang salah dan keliru. Dalam Perdir tersebut ada dua komponen yang termasuk Tunjangan Tetap yang setiap bulan didapat yaitu Tunjangan Kompetensi dan Delta tidak dimasukkan dalam komponen perhitungan THR.

“Perusahaan PLN harus memberikan contoh yang baik bagi perusahaan swasta lainnya dalam perhitungan THR tahun 2021, Perdir PLN No. 0219 Cacat hukum karena tidak berpedoman pada peraturan diatasnya baik yaitu PP 78 tahun 2015, Permenaker No.6 Tahun 2016 maupun SE Menaker Tahun 2021”, ujar Sekretaris PUK.

(Hdr)

Pos terkait