Dewan Pengupahan Kota Cimahi Sepakati 7 Sektor UMSK

Cimahi, KPonline – Meskipun masih belum sesuai dengan harapan, namun dengan dilaksanakannya proses tahapan demi tahapan, kini Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kota Cimahi tinggal ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya.

Bidin Supriyono selaku anggota Dewan Pengupahan Kota Cimahi dari unsur pekerja/buruh FSPMI menuturkan bahwa hasil kajian yang telah dilaksanakan sekaligus dimunculkan oleh tim ahli dan akademisi tahun ini sudah diplenokan, bahkan Dewan Pengupahan Kota Cimahi dari semua unsur telah bersepakat sekaligus menandatangani hasil dari pada rapat pleno tersebut.

Bidin pun menambahkan bahwa hasil kajian dan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi tersebut sudah disampaikan kepada Wali kota Cimahi untuk segera dibuatkan surat rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Namun surat rekomendasi tersebut hingga saat ini belum bisa diterbitkan oleh pemerintahan Kota Cimahi (dalam hal ini Wali kota). Pasalnya nominal atau presentase UMSK tersebut belum dimunculkan.

Selain itu Wali kota beralasan, karena belum adanya asosiasi sektor, sehingga Wali kota masih menunggu kesepakatan asosiasi pengusaha sektor dari Provinsi.

Tetapi sektor – sektor yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota Cimahi sudah diplenokan sebanyak 7 sektor yang antara lain :

1. Sektor Industri penyempurnaan benang.
2. Sektor Industri Kertas.
3. Sektor Industri Kimia dan Organik.
4. Sektor Industri bahan pewarna Cat.
5. Sektor Industri Extrusion Logam bukan Besi.
6. Sektor Industri macam – macam wadah dari Besi.
7. Sektor Industri alat Tranmisi Komunikasi.

Itulah 7 sektor Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kota Cimahi berdasarkan keterangan DPK dari salah satu perwakilan unsur FSPMI Bidin Supriyono. Dengan target dan mendorong agar rekomendasi dari Wali kota Cimahi segera di layangkan ke Dewan Pengupahan Provinsi dan Gubernur Jawa Barat, untuk selanjutnya disahkan melalui SK Gubernur. (Drey)