Jakarta, KPonline – Destry Damayanti resmi dilantik sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2026–2031 pada Rabu, 2 September 2026. Pelantikan tersebut menandai dimulainya kepemimpinan baru di bank sentral Indonesia setelah Destry ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2026.
Prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan berlangsung di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA). Destry menggantikan Perry Warjiyo yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Sebelum dilantik, Destry telah menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Setelah melalui proses tersebut, DPR RI memberikan persetujuan terhadap Destry untuk menduduki posisi Gubernur BI periode lima tahun mendatang.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPR tidak hanya menyetujui Destry Damayanti sebagai Gubernur BI, tetapi juga menyetujui Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia serta Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia untuk masa jabatan 2026–2031.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden oleh Kepala Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola Bank Indonesia. Keputusan tersebut secara resmi menetapkan pengangkatan ketiga pejabat Dewan Gubernur Bank Indonesia untuk periode lima tahun.
Dalam keputusan itu, Presiden Prabowo Subianto mengangkat Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia, Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Setelah pembacaan keputusan, Ketua Mahkamah Agung memimpin prosesi pengucapan sumpah jabatan.
Sebelum sumpah dimulai, Ketua MA menegaskan dasar hukum pengangkatan ketiga pejabat tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2026 tanggal 1 September 2026.
Ketiganya kemudian menyatakan kesediaan untuk mengucapkan sumpah sebelum secara resmi menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Dalam sumpah jabatan tersebut, Destry, Aida, dan Solikin menyatakan komitmen untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab, serta berpegang teguh pada kepentingan negara dan konstitusi.
Mereka juga bersumpah untuk menjalankan amanah secara jujur serta tidak menerima maupun memberikan imbalan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan.
Setelah pengucapan sumpah selesai, prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan. Penandatanganan tersebut menjadi penanda resmi dimulainya masa tugas Dewan Gubernur Bank Indonesia periode 2026–2031.
Pelantikan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI sekaligus menjadi tonggak baru bagi arah kebijakan bank sentral dalam lima tahun ke depan. Bersama Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro, Destry akan mengemban amanah untuk menjalankan tugas dan kewenangan Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan resminya kepemimpinan baru tersebut, masyarakat dan dunia usaha kini menantikan langkah strategis Dewan Gubernur BI dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional serta menjalankan mandat Bank Indonesia di tengah berbagai dinamika ekonomi yang terus berkembang. (Yanto)