Jakarta, KPonline – Banyak kritik yang disampaikan serikat pekerja terkait dengan penegakan hukum perburuhan. Salah satu kritik yang paling keras adalah tumpulnya penegakan hukum. Banyak hak-hak buruh yang dilanggar, tetapi nyaris tidak ada sanksi yang diberikan kepada pengusaha nakal.
Tidak berlebihan jika kemudian ada semacam sindiran, penegakan hukum ketenagakerjaan seperti pisau yang tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah. Ada kesan, apabila yang melakukan kesalahan pengusaha, setengah mati bagi buruh untuk meminta keadilan. Giliran buruh yang salah, dengan cepat diproses. Bahkan dengan gampang dijebloskan ke tahanan.
Serikat pekerja bukannya tidak pernah mengadukan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pengusaha. Tetapi seringkali mereka diombang-ambingkan. Ketika melapor pada pihak Kepolisian, dikatakan jika hal itu wewenang Dinas Tenaga Kerja. Begitu lapor ke Dinas Tenaga Kerja, penanganannya terkesan lamban. Bahkan diarahkan pada perdamaian.
Padahal kaum buruh menginginkan ada efek jera terhadap pengusaha nakal. Diberikan hukuman yang setimpal ketika mereka melakukan pelanggaran, agar ke depan tidak ada lagi yang sewenang-wenang mengangkangi hak-hak kaum buruh.
Karena itu, kita menyambut baik dengan diresmikannya ‘desk tenaga kerja’ oleh Polda Metro Jaya di Hari Buruh, 1 Mei 2019. Apalagi disebutkan, desk ini nantinya berfungsi sebagai tempat berkonsultasi, pengaduan, serta pelaporan di bidang hukum terkait persoalan ketenagakerjaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, “Selain untuk membuat laporan, Desk Tenaga Kerja itu bertujuan untuk konsultasi berkaitan permasalahan buruh.”
Desk tenaga kerja ini juga dilengkapi dengan fasilitas yang diberikan di Polda Metro Jaya adalah, ruang konsultasi, ruang interview, pengaduan online dan konseling online.
Jangan Sekedar Formalitas
Kita berharap keberadaan ‘desk tenaga kerja’ ini tidak hanya formalitas. Sekedar ada, tetapi gagal memberikan pelayanan yang maksimal.
Harus diakui, masih ada pihak yang apriori terhadap ‘desk tenaga kerja’ yang tahap pertama berada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini. Karena itu, penting bagi serikat pekerja untuk menguji sekaligus mengawal keberadaan desk ini. Apalagi desk ini sudah dinantikan keberadaannya sejak beberapa tahun yang lalu.
Jangan lagi ragu untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana perburuhan. Ini sekaligus untuk menguji seberapa efektif keberadaan ‘desk tenaga kerja’. Seiring dengan itu, waktu lah yang akan menjawab, akankah pisau yang selama ini tumpul ke atas bisa menjadi lebih tajam dengan keberadaan ‘desk tenaga kerja’ ini.
Kahar S. Cahyono (Vice Presiden FSPMI – Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI)