Demokrasi Dalam Pusaran Kekuasaan

Serang, KPonline – Bicara demokrasi, merupakan suatu bentuk pemerintahan di mana warga negara berhak memilih wakilnya dalam pemerintahan. Selain itu, memungkinkan warga negara untuk memberikan suara dalam legislasi.

Sedangkan di sisi lain, kediktatoran merupakan suatu bentuk pemerintahan yang seluruh kekuasaan berada di tangan satu orang yaitu diktator. Sejak abad ke-19 dan ke-20, demokrasi dan kediktatoran muncul sebagai bentuk pemerintahan utama di dunia.

Bacaan Lainnya

Apa itu Demokrasi?

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana mayoritas rakyat memilih pemerintahan. Selain itu, masyarakat umum menaruh perhatian pada bentuk pemerintahan ini karena mereka mempunyai hak untuk memilih wakil-wakil mereka.

Selain itu, partisipasi masyarakat sangat penting dalam sistem demokrasi karena warga negara juga berpartisipasi dan sadar akan isu-isu sosial dan hak untuk memilih. Selain itu, ada rasa tanggung jawab dalam diri masyarakat.

Para wakil yang dipilih melalui pemilu dan wilayah mereka tidak memihak untuk memastikan integritas sistem.

Lalu bagaimana dengan Ciri-Ciri Demokrasi?
Ada beberapa kualitas atau ciri dasar demokrasi yaitu kesetaraan, kebebasan politik dan supremasi hukum. 
Demokrasi sendiri dijalankan berdasarkan prinsip kekuasaan mayoritas. Masyarakat yang mempunyai hak mempunyai akses terhadap legislatif dan mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Setiap suara warga negara berhak memiliki bobot dan nilai yang sama. Konstitusi juga melindungi kebebasan dan hak warga negara.
Konstitusi melindungi hak asasi manusia melalui koordinasi dan kerja sama. Dan ia menawarkan untuk mewakili seluruh komunitas. juga satu hal yang perlu di ingat, keadilan adalah jantungnya demokrasi.

Bagaimana konteksnya dengan kekuasaan?Apa itu kekuasaan?

Kekuasaan adalah sebuah kemampuan atau kekuatan yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok yang digunakan untuk memengaruhi orang lain melalui cara berpikir dan perilaku yang sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh pemegang kuasa.

Adapun jenis-jenis kekuasaan :
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang meliputi pembuatan undang-undang. Kekuasaan eksekutif meliputi penyelenggaraan undang-undang. Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang- undang.

Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu:

Kekuasaan Legislatif : Kekuasaan untuk membuat undang-undang;

Kekuasaan Eksekutif : Kekuasaan yang meliputi penyelenggaraan undang-undang;

Kekuasaan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengadili segala pelanggaran undang-undang.

Selain itu, masyarakat tidak mempunyai hak untuk bersuara menentang cara mereka diperintah. Selain itu, tidak ada pemilu dan masyarakat tidak mempunyai hak untuk memilih wakilnya. Segala peraturan dan ketentuan dibuat oleh satu orang.

Terlebih lagi, satu orang  yang membuat undang-undang tersebut terkadang menjadi brutal bagi massa. Yang paling penting, sang penguasa kurang memperhatikan hak-hak rakyat.

Kesimpulannya, bentuk pemerintahan Demokrat dinikmati oleh rakyat dan memberikan kebebasan besar kepada rakyat dan kekuasaan ada di tangan massa. Di sisi lain, kekuasaan merampas semua hak dan kebebasan tersebut. Terlebih lagi, kekuasaan ada di tangan satu orang.

Dalam negara demokrasi, pembangunan terjadi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, dalam kekuasaan, perkembangan terjadi menurut penguasa. Yang terpenting, demokrasi adalah bentuk pemerintahan terbaik yang disukai dan dipraktikkan oleh sebagian besar bangsa di dunia.

Penulis : Adih Rosadi, Mahasiswa fakultas Hukum UNPAM Serang

Pos terkait