Demo di PT. Rajawali Hiyoto Belum Ada Titik Temu, Buruh Siap Lanjutkan Aksi dengan Massa Lebih Besar

Cimahi, KPonline – Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi undang-undang, baik itu UU 1945, bahkan dalam UU SP/SB nomor 21 Tahun 2000. Artinya siapa pun berhak mengeluarkan aspirasinya dan siapa pun dilarang menghalang-halangi kegiatan tersebut, sebab secara dasar dilindungi oleh konstitusi.

Pada hari Selasa (24/1), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang ada di Kota Cimahi, melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut pihak pengusaha PT. Rajawali Hiyoto supaya mempekerjakan kembali 3 orang pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang dari tanggal 30 Desember 2022 diberikan surat pemutusan hubungan kerja oleh pihak perusahaan.

Ratusan buruh dari perwakilan PUK se-Bandung Raya mendatangi perusahaan tersebut. Saat aksi sedang berlangsung sempat pihak manajemen mengajak beraudiensi yang difasilitasi oleh Polres Kota Cimahi.

Dalam proses audiensi tersebut pihak pengusaha tetap dalam pendiriannya bahwa pihak pengusaha tidak mau mempekerjakan kembali ketiga pekerja tersebut.

Hadir dalam aksi tersebut para pimpinan organisasi dan pilar FSPMI Bandung Raya di antaranya Asep Supriyatna (Ketua PC SPL FSPMI), Biddin Supriyono (ketua KC FSPMI Bandung Raya), dan para pengurus PC SPAI FSPMI Bandung Raya.

Terang saja massa aksi merasa geram, sebab tuntutan mereka tidak diindahkan pangusaha dan tidak ada itikad baik dari perusahaan. FSPMI pun memberikan intruksi lanjutan yang disampaikan oleh Biddin Supriyono selaku ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Bandung Raya.

“Untuk hari-hari berikutnya massa aksi yang akan didatangkan bukan saja dari FSPMI Kota Cimahi dan Bandung Raya, melainkan akan mendatangkan massa buruh yang tergabung di Aliansi Kota Cimahi dan dari luar daerah pun akan didatangkan,” tegas Biddin Supriyono saat berorasi di atas mobil komando.

Asep Supriatna selaku ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI Kota Cimahi, dalam orasinya mengatakan bahwa ketika belum ada keputusan dari pihak manajemen terkait tuntutan para buruh untuk dipekerjakan kembali, maka aksi ini pun akan terus dilakukan sampai tuntutan para buruh dipenuhi. (Zenk)