Demo di Hari Pahlawan, Buruh Jawa Barat Usung 4 Tuntutan

Bandung, KPonline – Bertepatan dengan hari Pahlawan, 10 November 2016, buruh melakukan aksi unjuk rasa di berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Tangerang – Banten, Sumatera Utara, dan Mojokerto – Jawa Timur.

“Kami akan menggunakan momentum hari Pahlawan sebagai hari perjuangan untuk menolak upah murah,” kata Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Baris Silitonga.

Bacaan Lainnya

Menurut Baris, kebijakan pengupahan tidak berpihak pada kepentingan pekerja/buruh dan ketidakberdayaan Pemerintah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat di pasaran menjadi penyebab utama para pekerja/buruh selalu turun kejalan dalam setiap penetapan upah minimum.

Terkait dengan hal itu, Baris menyampaikan, pada hari Kamis (10/11/2016), buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) se-Jawa Barat akan melakukan demo di Gedung Sate untuk mendesak Gubernur Jawa Barat untuk memberikan upah layak kepada buruh di Jawa Barat.

“Aksi ini akan diikuti 10 ribu massa buruh. Karena dari Purwakarta saja, sudah mengkonfirmasi akan memberangkatkan 4500 massa dengan menggunakan 70 armada bus,” ujar Baris.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Perda KSPI Jawa Barat ini mengungkapkan, aksi ini akan dilakukan bergelombang bersama-sama dengan Aliansi Buruh Jabar. Dalam hal ini, Aliansi Buruh Jabar telah sepakat untuk melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran dalam kurun waktu mulai tanggal 14 s/d 21 Nopember 2016 dengan maksud supaya Gubernur Jawa Barat memenuhi tuntutan buruh.

Adapun tuntutan buruh kepada Gubernur Jawa Barat adalah sebagai berikut:

Pertama, dalam penetapan upah minimum tahun 2017, Gubernur Jawa Barat tidak memakai formulasi perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan;

Kedua, Gubernur Jawa Barat agar mencabut/membatalkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2017 yang sudah ditetapkan pada tanggal 01 November 2016;

Ketiga, Gubernur Jawa Barat tidak menetapkan Upah Minimum Padat Karya atau upah minimun lainnya yang nilainya dibawah ketentuan upah minimum Kabupaten/Kota yang ada di jawa Barat;

Keempat, dalam menetapkan Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat, wajib mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Apabila penetapan upah minimum akan tetap mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015, maka Gubernur ]awa Barat harus membubarkan seluruh Dewan Pengupahan ditingkat Kabupaten/Kota maupun provinsi jawa Barat yang diketuai oleh para Kepala Dinas Tenaga Kerja karena fungsi dan peranan dewan pengupahan sudah tidak ada lagi dan kami menganggap kebijakan pengupahan Gubernur tersebut adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 88 ayat 4 yang mengatakan bahwa pemerintah dalam menetapkan upah minimun harus mengacu pada kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan laju pertumbuhan ekonomi, dan Aliansi Buruh Jabar akan terus melakukan perlawanan dalam rangka memperjuangkan tercitanya kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya,” pungkasnya. (*)

Pos terkait