Demi Kesejahteraan dan Keadilan Sosial, Serikat Diminta Beri Masukan Untuk Perbaikan Regulasi

Demi Kesejahteraan dan Keadilan Sosial, Serikat Diminta Beri Masukan Untuk Perbaikan Regulasi
Surat kepada Pimpinan Serikat Pekerja dari Sekretaris Negara Republik Ingin Sejahtera

Jakarta, KPonline – Baru-baru ini, di media sosial beredar surat dari Kementerian Sekretaris Negara yang meminta pimpinan serikat pekerja untuk memberikan masukan terkait regulasi yang perlu diperbaiki dalam rangka mendukung terciptanya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Permintaan kepada serikat pekerja agar memberikan masukan ini disampaikan, karena presiden memiliki perhatian besar untuk menetapkan regulasi yang dapat menunjang kesejahteraan, keadilan sosial, serta pelayanan publik yang terpadu, efisien, dan efektif berbasis digital dan melayani.

Disebutkan, masukan tersebut harus disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara paling lambat tanggal 1 September 2019.

Surat kepada serikat pekerja untuk memberikan masukan terkait dengan regulasi apa saja yang perlu diperbaiki merupakan langkah yang patut diapresiasi. Itu artinya, pemerintah hendak menggali masukan dari bawah. Pihak yang terkait langsung dengan regulasi yang akan diterbitkan.

Tentu saja, serikat pekerja menyambut baik permintaan yang disampaikan secara resmi oleh orang penting dalam pemerintahan tersebut. Apalagi ditegaskan, tujuannya adalah untuk melakukan perbaikan. Bukan sekedar merevisi.

Surat dari Sekretaris Negara Republik Ingin Sejahtera

 

Kritik Sosial

Sayangnya, surat sebagaimana tersebut di atas bukan berasal dari Republik Indonesia. Tetapi berasal dari Republik Ingin Sejahtera. Satu negara yang hanya ada di dalam mimpi.

Surat ini berbanding terbalik dengan surat yang diduga berasal dari Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Praktino. Dimana inti dari surat tersebut adalah meminta agar Pimpinan Asosiasi untuk memberikan masukan terkait regulasi yang perlu direvisi dalam rangka mendukung penciptaan dan pengembangan usaha, khususnya terkait tenaga kerja, investasi, dan perdagangan.

Berbicara tentang tenaga kerja dan investasi, ingatan kita akan tertuju pada revisi UU Ketenagakerjaan yang saat ini ditolak oleh kaum buruh. Hal ini, karena, kaum buruh menilai arah revisi justru akan menderegulasi beleid tersebut.

Apalagi surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan Asosiasi. Dimana asosiasi identik dengan Apindo; Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Tentu kita berharap, akan ada surat yang memiliki keberpihakan tegas kepada kaum buruh dari pemerintah: bersama ini kami meminta kepada pimpinan serikat pekerja untuk dapat menyampaikan masukan terkait regulasi yang perlu diperbaiki dalam rangka mendukung terciptanya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Surat yang diduga berasal dari Menteri Sekretaris Negara