Dead lock! 41 Karyawan PT Tunjungan Crystal Hotel bersama Serikat Pekerja Siap Lakukan Mogok Kerja

Dead lock! 41 Karyawan PT Tunjungan Crystal Hotel bersama Serikat Pekerja Siap Lakukan Mogok Kerja

Surabaya, KPonline–Bipartit antara manajemen PT. Tunjungan Crystal Hotel yang didampingi oleh Kuasa Hukum Holding Company dan jajaran Pengurus Pimpinan Cabang (PC) SPAI FSPMI Kota Surabaya serta Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPAI FSPMI PT. Tunjungan Crystal Hotel Surabaya sore ini (03/02/2025) mengalami kebuntuan (dead lock). Bipartit yang diharapkan dapat mencapai kesepakatan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 41 karyawan justru berakhir tanpa ada titik temu.

Dalam Bipartit tersebut, manajemen hotel yang dihadiri oleh General Manager Agus Sapto Rahardjo dan tim kuasa hukumnya tetap bersikeras melakukan PHK dengan alasan efisiensi akibat kerugian yang terus-menerus dialami oleh perusahaan. Namun, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh SPAI FSPMI Surabaya menilai keputusan tersebut melanggar prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan No. 6 Tahun 2023 serta putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, khususnya terkait PHK dengan alasan efisiensi.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi surat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak diberikan pada tanggal 31 Januari 2025 efektif di tanggal 31 Januari 2025 juga. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 37 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pemberitahuan PHK harus dilakukan paling lambat 14 hari kerja sebelum hari terakhir karyawan bekerja.

Ketua PUK SPAI FSPMI PT Tunjungan Crystal Hotel, Puguh, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 kepada manajemen hotel. Namun, surat tersebut tidak pernah mendapatkan respons.

“Kami sudah bersurat secara resmi menyampaikan keputusan Gubernur Jatim tentang UMSK 2025. Tapi tidak ada respons sama sekali dari pihak manajemen, entah itu surat balasan atau ajakan bipartit. Tiba-tiba yang kami terima malah surat PHK sepihak ini. Ini jelas pelanggaran serius terhadap aturan perundang-undangan,” tegas Puguh.

Serikat Pekerja SPAI FSPMI Surabaya menilai keputusan PHK ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 35 Tahun 2021, yang mewajibkan perusahaan untuk terlebih dahulu melakukan perundingan bipartit sebelum memutuskan efisiensi PHK.

Slamet Raharjo, Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kota Surabaya menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi harus melalui tahapan yang sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan, bukan dilakukan secara sepihak. Oleh karena itu, mereka menolak keputusan PHK yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan berpotensi merugikan pekerja.

“Kami akan terus melakukan aksi dan perjuangan hingga karyawan yang telah di PHK sepihak bisa bekerja kembali dan ada kesepakatan yang adil sesuai dengan aturan yang berlaku. Keputusan sepihak ini adalah kesalahan fatal dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Slamet dalam audiensi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada titik terang dalam negosiasi antara kedua belah pihak. Serikat pekerja/ Serikat Buruh SPAI FSPMI Surabaya berencana melanjutkan aksi dan upaya hukum guna memperjuangkan hak-hak karyawan yang terancam kehilangan pekerjaan. (A.R.P)

Pos terkait