Dampak PPKM Darurat, KC FSPMI Bandung Raya Lakukan Rapat Persiapan Aksi

Bandung, KPonline – Buruh ikut terdampak kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Virus Corona.

Pembatasan usaha dengan status di rumahkan dengan menerima upah dibawah ketentuan, bahkan tanpa dibayar marak dilakukan pelaku usaha khususnya di kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Bacaan Lainnya

Kondisi tersebut sangat memberatkan buruh, karena mereka juga membutuhkan pemghasilan yang bisa mencukupi kebutuhan keluarga.

Kondisi buruh semakin dirugikan kebijakan perusahaan, karena mereka juga mendapatkan pemotongan gaji, bahkan tidak mendapat gaji sama sekali saat menjalani isolasi mandiri, setelah terkonfirmasi positif virus Corona.

Berangkat dari hal tersebut, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bandung Raya akan melakukan aksi dan audiensi terhadap pemerintah kota Cimahi dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan pada 26 Juli 2021 besok.

Rapat persiapan pun dilakukan hari ini di kantor konsulat cabang FSPMI Bandung Raya, Baros kota Cimahi. Hendrayana Hendri selaku sekertaris KC FSPMI Bandung Raya mengatakan bahwa rapat ini adalah rapat pertama KC setelah ditinggalkan Almarhum Jujun Juansah.

“Mudah-mudahan semangat juang Almarhum Jujun Juansah masih menular kepada kita dan tetap terjaga, walaupun beliau sudah tiada, “ujar Hendra saat membuka acara.

Hendra mengajak agar PUK-PUK ikut ber empati terhadap apa yang sedang kawan-kawan PUK PT.Yihwa rasakan saat ini. “Sempatkanlah setiap PUK mengirimkan perwakilannya  menengok Tenda Perjuangan PUK PT. Yihwa untuk memberikan suport, “lanjutnya.

Hadir dalam rapat tersebut Yayan Mulyana selaku wakil ketua 1 Konsulat
Cabang FSPMI Bandung Raya. Yayan menyampaikan bahwa aksi besok tetap akan dilakukan, namun tujuan aksi yang semula ke Kantor Pemerintahan Kota Cimahi, berubah menjadi aksi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

“Perubahan tujuan aksi ini karena pada hari Sabtu telah terjadi pertemuan antara Pemerintah kota Cimahi  dengan aliansi SP/SB Kota Cimahi sebagai inisiator aksi ini dan telah menghasilkan beberapa keputusan, ” kata Yayan Mulyana.

Ia juga menyampaikan beberapa hasil dari pertemuan tersebut diantaranya :

1. Bagi pekerja yang terdampak PPKM Darurat sehingga berimbas terhadap pengurangan upah, agar melaporkan kepada dinas tenaga kerja setempat.

2. Bagi yang terindikasi Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri agar melaporkan kepada RT setempat dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dan mendapatkan bantuan langsung dari pemerintah setempat.

“Kita akan mendesak pihak BPJS Ketenagakerjaan agar memberikan perlindungan upah bagi pekerja yang terdampak  PPKM Darurat, “tambahnya.

Yayan juga berpesan agar jangan membuat sekat antar sektor ataupun wilayah karena itu akan mempersulit pergerakan.

(Zenk)

Pos terkait