Medan,KPonline, – Setelah Di keluarkan Surat keterangan tidak bekerja lagi oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit Sri Rahayu Agung tertanggal September 2023 dan hingga saat ini Eka Wilia Dharma tak bisa untuk mencairkan kliem JHT nya Di BPJS ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Misli orang tua dari Eka Wilia Dharma, kepada awak media ini di Medan,09/08/2024.
“Surat keterangan sudah di keluarkan oleh pihak perusahaan, kenapa sudah hampir setahun berhenti bekerja tapi JHT atas nama Eka Wilia Dharma tak bisa untuk di cairkan”ungkap misli kecewa.
Mengingat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tinggal beberapa hari lagi yaitu 17 Agustus 2024 .tetapi tetap saja ada pekerja/buruh yang terzolimi dengan tidak dapat melakukan pengklaiman JHT nya,bagi pekerja nya yang sudah di berhentikan atau tidak bekerja lagi sebagai hak pekerja guna keperluan rumah tangga nya ( konsumtif),
begitu juga dengan kasus-kasus pelanggaran undang-undang jaminan sosial/ketenagakerjaan yang tidak kunjung selesai dan tuntas.
Menyikapi hal ini Faisal Siregar selaku Kabid Advokasi, Hukum dan Pembelaan Pekerja(DPW PPMI) Sumut,mengatakan bahwa jika Ada Pekerja / Buruh yang Ter PHK atau pemutusan kontrak kerja dan Pensiun dari Perusahaan tempat nya bekerja dan akan mengambil Uang Jaminan Hari Tuanya atau disingkat JHT. JHT ini dapat diambil jika pekerja itu sudah tidak aktif lagi bekerja di Perusahaan.Syarat dan ketentuan harus juga dilengkapi si Pekerja untuk pengklaiman JHT di BPJS Ketenagakerjaan”ungkap Faisal, yang juga Ketua Umum DPC PPMI Langkat.
“Namun dalam hal yang menimpa Eka Wilia Dharma ini seharusnya setelah surat keterangan itu di keluarkan oleh perusahaan PT Sri Rahayu Agung pengklaiman JHT itu bisa dilakukan ke BPJS Ketenagakerjaan”tambah nya.
Menindaklanjuti persoalan ini tim DPC PPMI Langkat melakukan kunjungan ke kantor BPJS ketenagakerjaan,dan berdasarkan informasi yang di dapat dari salah seorang pegawai nya bahwa ada tunggakan iyuran yang belum di bayarkan oleh pihak perusahaan perkebunan tersebut.
Ketika di konfirmasi awak media ini,Misli orang tua dari Eka membenarkan bahwa Perusahaan tempat Eka ini bekerja menunggak iuran BPJS KETENAGAKERJAAN kurang lebih hampir setahun, “mungkin ini sebab nya Pekerja / Buruh yang sudah tidak bekerja lagi tidak bisa mencari kan JHT nya”kata Misli.
Awaluddin Pane selaku koordinator Aliansi Peduli Solidaritas Serikat Pekerja / Buruh Sumatera Utara, menyikapi hal ini ” kenapa Perusahan yang tidak membayarkan iuran ini selama hampir setahun, dan dampak kerugian nya kepada Pekerja / Buruh itu sendiri”.
“Dan langkah apa yang telah diambil oleh Kakanwil BPJS KETENAGAKERJAAN serta Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumut jika hal ini terjadi”ucap Awaluddin Pane.
Hal ini menjadi pertanyaan kami karena kerugian itu ada pada Pekerja / Buruh itu sendiri. Kasihan Pekerja Buruh itu JHT nya belum bisa dicairkan sudah satu tahun risent. Karena Dana JHT ini sangat bermanfaat bagi kebutuhan konsumtif pekerja/buruh itu”
DPC PPMI Langkat dan Aliansi Solidaritas Peduli Serikat Pekerja/Buruh Sumut Meminta Agar Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Dan Dinas Tenaga Kerja Sumut (UPTD 1) Untuk segera dapat mengambil langkah hukum selanjutnya terhadap perusahaan perkebunan tersebut, dan memberikan solusi bagi pekerja/buruh yang terzolimi itu agar mereka bisa mendapatkan hak-haknya. (MP)