#CirebonWani Sebuah Kehormatan Warga Pribumi

Cirebon, KPonline – Sudah bukan menjadi berita tabu lagi di sosial media bahkan kabar ini sudah menyebar luas dengan cepatnya. Bahwa PUK SPAMK FSPMI PT. FSCM Manufacturing Indonesia telah melakukan perekrutan dan penambahan anggota baru di plant 4 Cirebon tanpa paksaan tanpa intimidasi dari siapapun.

105 anggota baru masuk dengan suka rela sebagai bagian dari keluarga besar PUK SPAMK FSPMI PT. FSCM Manufacturing Indonesia seiring dengan informasi dan pemahaman yang mereka terima tentang kebebasan berserikat yang dijamin oleh undang undang.

Bacaan Lainnya

Hal ini sebagai termaktub dalam Undang undang no. 21 Tahun 2000 pada bab : PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI

Pasal 28

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 29

1. Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.
2. Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diatur mengenai :
a. jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;
b. tata cara pemberian kesempatan;
c. pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.

Sementara itu hestek #CirebonWani yang terus beredar di sosial media menjadi sebuah simbol perlawanan bagi pekerja di Cirebon untuk siapa saja yang berusaha menghalang halangi pekerja untuk bergabung sebagai anggota serikat pekerja manapun termasuk FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia).

Investor silahkan berinvestasi di Cirebon, tapi pekerja juga harus berdaulat sebagai warga pribumi untuk menentukan nasib mereka sendiri. Bergabungnya para pekerja dengan FSPMI adalah wujud nyata mereka untuk menjaga kehormatan pribumi dan meningkatkan kesejahteraan warga Cirebon dari para pengusaha yang coba coba dengan sengaja lalai akan hak hak kesejahteraan mereka. Pengusaha yang dengan sengaja menekan cost dengan upah murahnya.

Giatnya kampanye dan informasi ketenagakerjaan di media semakin membuka wawasan bagi para pekerja untuk berdaulat, berdiri tegak di tanah kelahirannya sendiri. Bukan sekedar menjadi pelengkap penderita bagi para pendatang yang rakus.

(Jim).

Pos terkait