Catatan PHK Srikandi Buruh : Putri Yang Tersisihkan

Serang, KPonline– Namaku “Putri” (nama samaran). Aku bekerja disalah satu perusahaan milik swasta di Banten. Empat tahun sudah aku bekerja menjadi karyawan tetap diperusahaan itu, dari mulai menjadi operator di bagian produksi, terus di pindah ke bagian admin produksi selama dua tahun, setelah itu di pindah kembali ke bagian produksi, hingga pada suatu saat dikala aku bekerja, pengalaman tidak menyenangkan datang menghampiri ku.

Kejadian itu bermula, di saat aku sedang bekerja dengan kedua orang teman ku. Kami diberi perintahkan oleh kepala bagian untuk membersihkan lempengan coil tembaga, dimana pada saat itu keadaan visual coilnya sudah tidak bagus lagi, karena terlihat seperti sudah terbakar. Walhasil Kami pun ditugaskan untuk membersihkan barang tersebut sebersih mungkin, dengan alasan supaya barang tersebut bisa di pakai untuk produksi kembali.

Bacaan Lainnya

Menanggapi perintah tersebut, tanpa berpikir panjang, kami pun mencoba membersihkannya. Walaupun sebenarnya selama ini kami tidak pernah diberi tau cara membersihkan barang tersebut oleh kepala bagian, sehingga pada akhirnya lempengan coil tersebut tidak bisa bersih sesuai dengan keinginan kepala bagian.

Atas kejadian itu, kepala bagian mencoba menyalahkan pekerjaan kami.

“Kami pun di beri Surat Peringat (SP 1), karena dianggap tidak bisa bekerja sesuai perintah atasan.”

Malang tak dapat diduga, setelah Aku bersama kedua teman ku menerima SP 1, selang beberapa bulan berikutnya aku kembali menerima SP yang ke-2.

Tetapi menurut ku dalam bunyi isi penyataan SP yang ke-2 terkesan ada keganjilan, serta terlalu dipaksakan. Dimana dalam isi pernyataan tersebut, disebutkan bahwa, Kesalahan ku adalah “Memberhentikan pekerjaan sebelum waktunya.”

Padahal pada saat itu kenyataan yang terjadi sebenarnya, “Aku hanya pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil, dimana pada waktu itu memang hanya selang beberapa menit lagi memasuki jam istirahat.”

Hal itulah yang menurut ku, “tidak sesuai dengan keadaan yang terjadi pada saat itu.”

Kendati aku berusaha untuk mengklarifikasi masalah tersebut, pihak perusahaan tetap bersikukuh menyalah kan ku.

Sejujurnya dalam hati kecilku selalu mempertanyakan, “Apakah masih ada rasa keadilan buat ku.”
“Kenapa hanya aku yang seolah – olah selalu dipersalahkan.”

Aku, Ketika masih aktif di Organisasi

Padahal pada saat yang bersamaan, tak kala aku ke toilet untuk buang air kecil, ada juga beberapa orang teman yang kebetulan juga buang air kecil ke toilet, tetapi meraka tidak di berikan SP. Dan hanya aku saja yang terkena SP. Dengan berat hati pun aku menerima SP tersebut.

Hari demi hari ku lewati dengan bekerja seperti biasanya.Memang nasib malang pun tak bisa ku hindari, lagi dan lagi aku tidak mendapatkan keadilan, selalu di cari kesalahan ku oleh pihak perusahaan, sehingga akhirnya SP ke-3 pun kudapatkan.

SP ke-3 yang kudapatkan lagi dan lagi tidak sesuai dengan kenyataan. Dimana SP tersebut sungguh memberatkan ku. Yang mana didalam isi SP tersebut menuduh ku merusak semi produk.

Memang sejujurnya dari awal proses pengerjaan produk, aku dan kedua temanku yang mengerjakan. Tapi pada saat tahap proses akhir (finishing), aku tidak mengikuti proses tersebut. Hanya kedua teman ku yang mengerjakannya. Itupun dibantu satu orang karyawan dari bagian lain untuk melakukan proses tersebut.

Keesokan harinya kepala bagian mendapati kalau semi produk tersebut dikatakan rusak. “kata rusak disini bukan berarti tidak bisa di pakai atau tidak bisa di gunakan lagi, tetapi produk tersebut masih bisa direpair, serta masih bisa dilakukan proses selanjutnya, sehingga tidak merubah harga jual produk tersebut”. Akan tetapi pihak perusahaan tetap menyalahkan kami.

Kami sudah berupaya memberikan penjelasan, akan tetapi pihak perusahaan tidak mau mendengarkan. Hingga akhirnya SP ke-3 pun jatuh kepada ku, dan mengantarkan ku menuju gerbang PHK.

Selang beberapa hari setelah menerima SP ke-3, pada saat kondisi badan ku ini merasa lelah, setelah seharian bekerja. Sore harinya aku harus menerima kenyataan bahwa aku ter-PHK.

Aku dipanggil oleh pihak manajemen perusahaan untuk menandatangani surat Pemutusan Hubungan Kerja. Dimana dalam isi surat tersebut menegaskan bahwa per 1 Januari 2018, aku sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.

Sesaat ku terdiam sambil memandang surat tersebut. Hanya gejolak hati serta perasaan yang berkecamuk. Fikirku ketidakadilan apa lagi yang menimpa ku saat ini.

Ku baca isi surat tersebut sampai beberapa kali. Seolah – olah tak percaya apa yang sedang aku hadapi.

Perlu waktu cukup lama untuk aku berfikir menerima semua kenyataan ini, hingga pihak perusahaan menunggu ku untuk menandatangani surat tersebut.

Saat itu posisiku sangat terjepit, aku bingung untuk memutuskan. Kondisiku ada dalam tekanan, hingga akhirnya terpaksa memutuskan tindakan yang besar konsekwensinya. “Aku mendatangani surat tersebut. “Sungguh aku sendiri tak percaya nasib malang menimpa ku bertubi – tubi.

Setalah kejadian itupun aku melaporkan surat PHK-an ku ke ketua PUK. Ketua PUK langsung meresponnya.

Selang beberapa hari kami mengadakan pertemuan antara pihak perusahaan dan pihak serikat pekerja untuk mengklarifikasi terkait surat PHK yang aku terima.

Dari pihak serikat pekerja mencoba untuk mengajukan supaya aku bisa bekerja kembali, akan tetapi pihak perusahaan sudah tidak mau lagi untuk memperkerjakan aku kembali.

Pihak perusahaan beralibi, karana aku sudah menandatangani surat PHK tersebut. Sehingga pihak perusahaan memilih untuk kasus yang menimpa ku di angkat ke dinas ketenagakerjaan.

Singkat cerita, setelah melakukan 2x pertemuan dengan pihak perusahaan, serta 2x melakukan mediasi di kantor dinas ketenagakerjaan baru bisa diputuskan bahwa aku tidak bisa lagi bekerja diperusahaan tersebut.

Pihak perusahan pun menyanggupi, mau membayar hak- hak ku, berupa pesangon dengan ketentuan 1x PMTK. Walaupun dengan sangat berat hati, aku harus menerima semua kenyataan ini. Akhirnya aku ter-PHK.

Semua hak ku akan aku ambil, sebagai modal awal untuk masa depan ku. Hari ini aku pun dipanggil menghadap manajemen perusahaan untuk menerima hak ku jam 14.00 wib. nanti.

Dengan didampingi oleh pengurus PUK dan Perangkat Cabang, aku akan mengambil hakku.

Selama proses kasus PHK berlangsung tak kurang dukungan dan suport dari kawan – kawan serikat pekerja, khususnya PUK, Perangkat Cabang, serta dari GARDA METAL yang selalu memberikan motivasi semangat untuk ku, sehingga aku bisa mencoba tegar dan sabar menerima semua ujian ini.

Aku berharap kedepannya jangan sampai kasus PHK dengan cara seperti yang aku alami ini terulang kembali, dan menimpa kawan – kawan ku seperjuangan di perusahan.

Biarlah kejadian ini dijadikan hikmah untukku, juga semuanya yang tau dan membaca cerita ku ini.

Jika kalian mengalami hal serupa, janganlah memutuskan sesuatu yang akan berakibat fatal sendiri, apalagi dalam situasi dalam tekanan. Biasakan berkomunikasi, atau memberikan konfirmasi, informasi terlebih dahulu kepada PUK, atau Perangkat Organisasi, karena tidak menutup kemungkinan, yang masih bekerja saat ini akan merasakan ter-PHK.

Jangan menandatangani yang berbentuk surat apa pun dari pihak perusahaan, jika tanpa pendampingan dari PUK, juga Perangkat organisasi. Selalu bicarakan terlebih dahulu dengan PUK atau Perangkat Organisasi ketika menemui hal yang serupa dengan ku.

Kontributor Banten, RD Rizal N

Pos terkait