Capai Kesepakatan, PUK SPL FSPMI PT. Daelim Indonesia Batalkan Rencana Mogok Kerja

Bekasi, KPonline – PUK SPL FSPMI PT.Daelim Indonesia yang beralamat di kawasan jababeka 1. Jl. Jababeka Raya No.6-8, Wangunharja, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membatalkan rencana aksi mogok kerja dari tanggal 5 – 9 September 2022 karena mencapai kesepakatan terkait apa yang menjadi tuntutan Serikat Pekerja.

Kepada koran perdjoeangan, ketua PUK SPL FSPMI PT. Daelim Indonesia Mulyadi mengatakan, dirinya berterima kasih atas support dan dukungan dari semua pihak.

“Semoga para pimpinan sehat selalu, kami dari PUK SPL FSPMI PT. Daelim Indonesia mengucapkan banyak terima kasih atas support pada kami terkait masalah kenaikan uang transport, penyesuain menu makan dan family gathering, kami telah bersepakat,” kata Mulyadi.

Mulyadi juga menjelaskan, karena telah disepakati antara PUK SPL FSPMI dengan manejemen PT. Daelim Indonesia maka rencana aksi mogok kerja yang rencananya akan dilakukan tanggal 5 – 9 September 2022 dibatalkan.

Menanggapi hal itu, ketua PC SPL FSPMI Bekasi Sarino memastikan apakah pembatalan aksi mogok kerja ada hasil sesuai tuntutan atau tidak dan jangan sampai hanya batal saja.

“Aksi mogok kerja dibatalkan apakah ada hasil? jangan sampai huru-hara tidak jadi tapi tidak ada hasilnya,” tegas Sarino.

Mulyadi mengungkapkan bahwa dibatalkannya aksi unjuk rasa karena sudah dicapai kesepakatan dan secara rinci ia menjelaskan perihal kesepakatan tersebut.

“Kami PUK SPL FSPMI dan Manajemen PT. Daelim Indonesia bersepakat terkait kenaikan uang transport sebesar Rp. 2.000 per hari, menu catering ada penambahan dan kami sudah bertemu langsung pihak catering serta family gathering sepakat akan dilaksanakan di bulan Oktober 2022 dan dalam proses survey lokasi pelaksanaannya,” ungkap Mulyadi. (Yanto)