Buruh Surabaya Serukan Perubahan UU Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pesangon di Hari Buruh 2025

Buruh Surabaya Serukan Perubahan UU Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pesangon di Hari Buruh 2025

Surabaya, KPonline – Dalam momentum Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, Dony Arianto, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kota Surabaya, menyampaikan seruan tegas kepada pemerintah untuk lebih responsif terhadap kondisi para pekerja di Indonesia.

“Kami berharap, di Hari Buruh Internasional ini, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kondisi ketenagakerjaan, terutama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Ini momentum tepat untuk memberikan kado terbaik bagi buruh,” ujar Dony.

Dony menegaskan, buruh adalah aset penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Ia juga mendesak pemerintah untuk membuka mata terhadap realitas yang dihadapi pekerja, khususnya dalam hal jaminan pesangon.

“Di tingkat Provinsi Jawa Timur, kami mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi untuk memberi perlindungan hukum yang jelas terhadap hak pekerja, terutama menyangkut jaminan pesangon. Tanpa regulasi yang adil, perselisihan antara pekerja dan pengusaha akan terus berulang,” imbuhnya.

Senada dengan Dony, Sidiq Murdianto, pengurus Garda Metal Surabaya, turut menyuarakan tuntutan buruh yang berkaitan dengan bidang pendidikan.

“Saya berharap Gubernur Jawa Timur segera menyetujui kuota 10% bagi buruh untuk formasi guru SMA dan SMP. Selain itu, kami juga mendorong penerapan kebijakan seragam gratis bagi anak-anak buruh. Semoga Hari Buruh 2025 ini menjadi titik tolak bagi kesejahteraan yang lebih baik,” tegas Sidiq.

Dengan tuntutan yang disuarakan secara jelas dan terbuka ini, para buruh berharap pemerintah pusat maupun daerah tidak sekadar mendengar, tetapi juga mengambil langkah nyata demi menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia. (Natalia)