Buruh Sukabumi Mendamba Upah Minimum Sektoral Direalisasikan

Sukabumi, KPonline – Ratusan buruh Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (SPTSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sukabumi, mendatangi Pendopo Kabupaten Sukabumi, Selasa 6 Desember 2016. Kedatangan buruh ke gedung negara di Jalan A. Yani, Kota Sukabumi itu, merupakan bentuk akumulasi kekesalan seiring tuntutan keinginan Upah Minimum Sektoral (UMS) sepatu untuk kali ketiga masih belum direalisasikan.

Kedatangan buruh memperoleh pengamanan ketat ratusan personrl Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota. Mereka sempat melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Adjo Sardjono dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim.

“Sudah tiga tahun, buruh mendambakan memperoleh upah dari sektor sepatu. Tapi sampai saat ini harapan masih belum kunjung direalisasikan. Karena itu, kami mendesak agar kepala daerah merekomendasi keinginan buruh untuk mendapatkan haknya,” kata Wakil Ketua PC TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Doni Sudarsono, Selasa 6 Desember 2016.

Doni Sudarsono mengatakan, buruh sangat menyesalkan penetapan upah minimum sektoral sepatu di tiga perusahaan sepatu di Kabupaten Sukabumi masih belum direalisasikan. Padahal, sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat sudah direalisasikan. “Di Kabupaten Subang meski hanya memiliki satu pabrik sepatu, tetapi sudah memiliki upah minimum sektoral sepatu. Tapi di Sukabumi telah memiliki tiga perusahaan sampai sekarang masih belum ada penetapan upah minimum sektoral,” katanya.

Doni mengatakan, tuntutan buruh sepatu yang tersebar di tiga perusahan sepatu terbesar PT Glostar Indonesia (GSI) I dan II serta PT Pratama Abadi Industri dinilai sangat tidak memberatkan. Tuntutan buruh sepatu hanya sebesar 5%.

“Para buruh akan menerima lapang dada berapapun nilai upah minimum sektoral yang direkomendasikan bupati ke gubernur. Bagi kami, yang terpenting ada pengakuan bahwa sepatu merupakan sektor unggulan yang mampu menyediakan upah minimum sektoral,” katanya.

Sebetulnya, kata Doni Sudarsono, para pengusaha sendiri tidak ada masalah menyikapi tuntutan para buruh menyangkut upah sektor. Bahkan para pengusaha tidak hanya meminta agar pemerintah memformulasikan. Tapi bisa memfasilitasi antara pengusaha dengan serikat buruh agar ada kesepakatan.

Buruh mengultimatum agar pemerintah segera merekomendasi besaran UMS sepatu secepatnya. Apalagi batas tenggat waktu penetapan diperkirakan pertengah Desember 2016 ini. Bila rekomendasi tidak segera direalisasikan, ribuan buruh akan melakukan aksi serupa. (*)