Buruh PT Crevis TexJaya Subang  Tolak No Work No Pay, Tuntut Upah dan THR di bayarkan Full 

Subang,KPonline – Seperti sudah menjadi trend baru di masa pandemi Covid-19, seiring dengan sasus berita yang khabarnya memberikan kemudahan kepada pengusaha oleh pemerintah, dengan surat edaran menteri seperti terjadi di tahun lalu, terkait tunjangan hari raya (THR )cicilan.

Yang pada keputusan dalam bentuk surat edaran ataupun bentuknya tersebut akhirnya menjadi efek bola salju, merambah kepada upah pekerja, baik itu di cicil atau di potong upah nya oleh perusahaan, dengan alasan lagi lagi Covid-19 atau Gagal Export.

Bacaan Lainnya

Naif rasanya, begitu pun alasan lain nya seolah olah di menjadi ‘yurisprudensi’, untuk di jadikan keputusan oleh perusahaan memberlakukan No Work No Pay, walau tidak ada satu pun regulasi di dalam aturan hukum terkait upah pekerja, ada pasal yang mencantumkan perihal no work no pay.

Dan hal yang seperti menjadi ‘trend’ itu terjadi pada anggota PUK SPAI FSPMI PT Crevis Texjaya, ( PUK SPAI FSPMI PT CTJ ) Subang. dimana perusahaan tempat nya bekerja seperti keputusan sepihaknya di tanggal 16 maret 2021 yang mana akan menerapkan system No work No Pay di bulan maret dengan alasan perusahaan sedang susah dan tidak menjanjikan yang salah satunya di akibat kan kualitas dari produk yang di hasilkan pekerja tidak bisa di terima dan menjadi acuan buyer baru untuk tidak /menurunkan ordernya.

Adapun teknis No Work No Pay itu sendiri dengan cara roling, artinya sebagian pekerja di liburkan, dan ada sebagian lagi di pekerjakan.

Namun menjadi aneh pemberlakuan roling tersebut, menurut nara salah satu nara sumber yang di sampaikan kepada tim KPonline bahwa  apabila pekerja yang mendapatkan jadwal roling tersebut sewaktu waktu jika di perlukan bisa di panggil untuk bekerja dan lebih anehnya lagi kesepakatan belum di capai dengan pihak serikat, No Work No Pay sudah di jalankan oleh perusahaan, dan ini patut di duga melanggar Undang Undang nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal :

a.Perbedaan pendapat atau kepentingan keadaan mengenai peraturan yang belum di atur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang undangan.

b.Kelalaian atau ketidak patuhan salah satu atau para pihak dalam melaksanakan ketentuan Normatif yang di atur dalam perjajian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau peraturan perundang undangan.

Penulis : Aap Kasep
Foto: Wit Ririwa Bangor

Pos terkait