Buruh Palalawan Tolak Omnibus Law

Pelalawan,KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kabupaten Pelalawan kembali menyatakan sikapnya untuk menolak omnibus law.

Mereka mengatakan berdalih meningkatkan daya saing dan untuk mendorong investasi, sehingga pemerintah dengan “ngototnya,” ingin melakukan RUU melalui Omnibus law. Namun atas hal yang akan di lakukan oleh pemerintah tersebut, kembali menimbulkan gejolak dan reaksi keras penolakan dari kaum buruh. Karena menurut kaum buruh, selain tidak dilibatkan secara langsung dalam perumusannya, ujung-ujungnya atas hal tersebut dinilai bakal rugikan buruh.

“Kita menafsirkan, istilah fleksibilitas pasar kerja adalah tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT). Dalam hal ini, outsourcing dibebaskan di semua lini produksi,”.

Berdasarkan pernyataan Menteri Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan, setidaknya ada lima hal mendasar yang disasar omnibus law, yakni menghilangkan upah minimum. Hal ini, terlihat dari keinginan pemerintah yang hendak menerapkan sistem upah per jam. Dengan kata lain, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam Seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum,”

Belum lagi, lanjutnya, ketika pekerja sakit, menjalankan ibadah sesuai kewajiban agamanya, cuti melahirkan, maka upahnya tidak lagi dibayar karena pada saat itu dianggap tidak bekerja” tegas Satria Putra, ketua KC FSPMI-KSPI kabupaten Pelalawan

Omnibus Law hanya akan menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, outsourcing dan kontrak kerja yang bebas (fleksibilitas pasar kerja), masuknya TKA yang tidak memiliki skill, hilangya jaminan sosial, dan dihapuskannya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan hak-hak buruh.”Tegasnya

Sama seperti gerakan penolakan revisi UU 13/2003 beberapa waktu yang lalu,menegaskan buruh di Indonesia juga menolak omnibus law.