Buruh Pabrik di Cikande Banten Diperkosa dan Dibacok Hingga Nyaris Tewas

Serang, KPonline – Pemerkosaan disertai penganiayaan berat terjadi di kamar kos Kampung Gorda Lio, RT 02, RW 03, Desa Kibin, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Sabtu (21/1/2017). Korban LA (23) yang tidak lain buruh pabrik sepatu, nyaris tewas setelah mengalami pendarahan akibat menderita beberapa luka bacok di tubuhnya. Menurut saksi mata sekaligus pemilik kamar kos, Atikah (47), kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30. Ketika itu korban berteriak minta tolong dari dalam kamar kos.

“Saya sedang sendiri di rumah, ada suara gaduh seperti keributan di kamar kosan. Akhirnya saya dekati pintu kosan korban. Saat saya lihat, korban sudah bersimbah darah,” ujarnya.

Atikah mengatakan, saat berada di dalam kamar kos ia sempat melihat pelaku menenteng golok. Pelaku sempat mengancam akan melukainya jika berteriak. Karena takut, ia memilih diam dan seketika itu pelaku melarikan diri.

“Masih ada pelakunya di dalam bawa golok. Saya diancam sama pelaku jika teriak, lalu dia (pelaku) pergi. Goloknya ditinggal di kosan,” katanya.

Ketika pelaku pergi, Atikah langsung menghampiri korban. Korban ketika itu tergeletak di lantai dalam kondisi lemas dan menderita luka bacok di bagian pipi sebelah kiri, sikut kanan serta kepala. Meski hampir tidak sadarkan diri, korban sempat mengaku telah diperkosa oleh pelaku.

“Kondisinya banyak mengeluarkan darah. Dia (korban) ngaku sudah diperkosa,” ucapnya.

Melihat korban yang menderita luka parah, Atikah meminta tolong warga sekitar. Oleh warga korban kemudian dibawa ke RSUD dr Drajat Prawiranegara, Kota Serang untuk menjalani perawatan medis intensif.

“Korban sudah dibawa ke RSUD,” tuturnya. Kasus ini dilaporkan ke petugas Polsek Cikande. Tak lama dari laporan warga petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Di sekitar kamar kos korban, petugas telah memasang garis polisi agar tidak mengganggu proses penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, pihaknya telah mengetahui identitas pelaku. Ia beserta jajarannya sedang melakukan pengejaran.

“Sudah (identitas pelaku), kami sedang kejar pelakunya. Sekarang lagi proses penyelidikan. Nanti saya kabarin (identitas tersangka),” katanya. Dari tempat kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa golok dan pakaian korban. Atas kasus ini petugas juga telah memintai keterangan sejumlah saksi.

Pelaku Sudah Ditangkap

Pelaku bernama Sugiono, 29 tahun, warga Kibin, yang saat ini sudah ditangkap Petugas Satuan Reskrim Polres Serang Banten pada Senin 23 Januari 2017.

Pelaku yang tak lain adalah duda beranak dua ini ditangkap polisi sehari setelah kejadian. Pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Barat. Kaki pelaku ditembak polisi karena pelaku berusaha melepaskan borgol.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan uang tunai ratusan ribu milik korban, termasuk pakaian milik korban.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui pelaku awalnya mengambil harta benda korban. Dengan membawa golok pelaku masuk ke dalam kamar kos korban, di dalam kamar kos, pelaku menemukan korban dengan berpakaian seksi setelah selesai mandi.

Timbul nafsu syahwat pelaku saat melihat korban. Oleh pelaku, korban diperkosa di dalam kamar kos. Korban berteriak minta tolong. Kemudian pelaku membacok korban dengan golok berkali-kali. Beruntung nyawa korban selamat, setelah sejumlah warga datang menolong dan melarikan korban ke rumah sakit Drajat Prawiranegara Serang Banten.

Korban L, buruh cantik itu, mengalami lebih dari lima kali luka bacok, di kepala dan tangan. Saat ini korban dalam kondisi kritis dan mendapat perawatan medis di IGD Rumah Sakit Drajat Prawiranegara Serang Banten.

Sementara itu, pelaku mengaku menaruh hati kepada korban namun tidak ditanggapi oleh korban.

Kasat Reskrim Polres Serang Banten AKP Gogo Galesung mengatakan, dari keterangan keluarga pelaku, pelaku merupakan pria psikopat. Ada unsur perencaaan dalam aksi yang dilakukan pelaku.

Perbuatan pelaku yang menganiaya dan memperkosa disertai membawa kabur harta benda korban, pelaku diancam pasal berlapis yakni Pasal 365 Juncto 340 dan 351 ayat 2 KUHP.

Sumber: tempo.com dan kabar-banten.com