Buruh Minta Jaksa Tuntut Direktur Rekanan PT.Kereta Commuter Indonesia Empat Tahun Penjara

Jakarta, KPonline – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) berharap jaksa menuntut Direktur PT.Kencana Lima Yudi Setiawan empat tahun penjara dan mewajibkan ia membayar kekurangan upah.

Direktur perusahaan bekas vendor tenaga kerja (outsourcing) rekanan PT Kereta Commuter Indonesia itu akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Januari 2018. Ia didakwa melanggar pasal 90 dan 185 UU Ketenagakerjaan 2003 karena membayar buruhnya di bawah upah minimum.

KPBI menganggap tuntutan maksimal akan memberikan rasa keadilan kepada kaum buruh.

“Dengan memberikan tuntutan dan vonis maksimal kita berharap ada rasa keadilan kepada kaum buruh,” kata Ketua Umum KPBI Ilhamsyah pada Selasa, 16 Januari 2018.

Ilhamsyah berharap hukuman maksimal akan memberikan efek jera pada pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan.

Ilhamsyah menegaskan mengupah buruh di bawah ketentuan upah minimum adalah kejahatan kemanusiaan. Ini karena buruh dan keluarganya menjadi hidup menderita.

”Apabila upah yang diterima buruh tidak sesuai aturan undang-undang akan semakin menyengsarakan buruh dan keluarganya,” imbuhnya.

Ia menyebutkan masih mendapati buruh kerap dibayar di bawah UMP karena keserakahan pengusaha untuk mendapatkan untung besar.

Konfederasi dengan lambang gigi dan bintang tersebut mengajak segenap anggotanya untuk hadir mendukung unjuk rasa SPKAJ. SPKAJ rencananya akan menggelar aksi di PN Jakarta Selatan mendesak jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal.

KPBI juga berharap jaksa penuntut umum memasukan tuntutan ganti rugi pada sekitar 250 mantan buruh yang bekerja di PT.Kereta Api Commuterline Jabodetabek (KCJ).

Berdasarkan nota pemeriksaan Kementerian Tenaga Kerja, perusahaan memiliki kekurangan pembayaran upah pada buruh sebesar 913 juta pada kurun 18 bulan mulai Januari 2010 hingga Juni 2011. Utang pada buruh bagian tiket itu terdiri dari Rp 440 juta kekurangan pembayaran upah minimum dan sisanya utang upah lembur.

Ketua SPKAJ Abet Faedatul Muslim merinci Dari 2010 hingga 2011 PT kencana lima membayar upah di bawah UMP.

“Upah yang seharusnya kita terima di tahun 2010 Rp 1.118.000 dan 2011 sebesar Rp 1.290.000 tapi perusahan beri kami Rp 1.060.000. Hingga di tahun 2012 kami laporkan ini pada pihak berwajib dan baru di sidangkan di tahun ini,” sebutnya dalam persidangan pada 9 November 2017.

Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ) mulai memperkarakan pelanggaran pidana pembayaran upah di bawah UMP sejak 2013. Dalam persidangan terakhir pada Rabu, 3 Januari 2018, saksi ahli Rektor Universitas Pakuan Iwan Darmawan menyebutkan. Menyebutkan perusahaan induk, ketika itu bernama PT KCJ, harus turut bertanggungjawab dalam kasus ini.