Buruh Merangsak Masuk Saat Kepala Disnakertrans Jateng Pimpin Rakor Pengupahan

Surakarta, KPonline – Menjelang Penetapan Upah 2019, Dinas Ketenagakerjaan Bekerjasama Dewan Pengupahan mengadakan Rapat koordinasi dewan pengupahan se-provinsi Jawa Tengah.

Namun baru saja di resmi dibuka oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Wika Bintang, tiba-tiba diwarnai aksi spontan oleh Aliansi Buruh Jawa Tengah yang merangsak masuk ruangan dengan menyuarakan aspirasi dan menyodorkan naskah formulasi usulan upah 2019 di Hotel Grand HAP Solo, Senin (24/9/2018).

Bacaan Lainnya

Koordinasi yang diinisiasi oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah ini sedianya akan membahas terkait kebijakan pengupahan serta sistemnya yang ideal untuk tahun 2019. Di dalam agendanya akah dihadiri sekitar 115 peserta terbagi dalam tiga Unsur yaitu Unsur Pemerintah, Pengusaha (Apindo) dan Serikat Pekerja.

Namun dengan Pengurus Serikat Pekerja dari Aliansi Buruh Jawa Tengah dikomndoi oleh Zaenudin FSP KEP sekitar 50 orang masuk ke dalam ruangan dan sambil berbaris dengan membawa spanduk tuntutan Buruh dan menyampaikan aspirasi kedatangan mereka adapun diketahui mereka dari beberapa federasi seperti FSPMI, FSP-KEP, FKSPN, FSPI, KAHUTINDO, FSPLN, FSP FARKES REF,SPN, Aspek Indonesia.

Beberapa issue perjuangan buruh ialah: (1) Setarakan upah buruh Jawa Tengah dengan Provinsi lainnya, (2) Tolak PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai dasar untuk penetapan UMK 2019, (3) Tetapkan UMK 2019 Jawa Tengah berdasarkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) 2018, (4) Tetapkan formulasi UMSK dan struktur skala upah

Ketika dimintai keterangan oleh media, Aulia Hakim salah satu pimpinan buruh dari Aliansi Buruh Jawa Tengah mengungkapkan, “upah adalah hal yang terus kami soroti dan selalu menjadi hajat hidup bagi para pekerja di Jawa Tengah. Karena itulah kami datang dan memaksa masuk dalam forum ini.”

“Terus yang terus menjadi momok penderitaan bagi kesejahteraan para pekerja dengan formulasi kenaikan upah dengan PP 78/2015 terkiat pengupahan itu saja sudah menjadi pukulan talak bagi kesejahteraan pekerja dan itu Mutlak mengantrakan penderitaan,” tegasnya.

Semantara dalam ruangan dengan sekejap berubah menjadi gaduh dan tegang. Terlihat para peserta dam pengarah memperhatikan dan mendengarakan aspirasi dari para buruh.

“Kami akan terus mengawal dan menuntut kebijakan yang berpihak kepada pekerja, bukan tidak mungkin kami sudah menciup akan di terapakannya kembali PP 78/2015 tahun ini, dan satu hal yang paling dasar yang terus kami serukan ini adalah momentun bagi kesejahteraan kaum buruh bukan Politisasi di dalam dalamnya,” tandas Hakim [Nkh]

Pos terkait