Buruh Menuntut 21 Orang Massa Aksi yang Ditahan Polda Metro Jaya Dibebaskan

Jakarta, KPonline – Sebanyak 21 orang massa aksi GEBRAK yang melakukan aksi di DPR RI ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2019). Hingga kini, mereka belum dibebaskan.

Tidak hanya ditangkap, sejumlah peserta aksi malah mendapatkan kekerasan dari aparat mulai dari intimidasi hingga pemukulan.

Terkait dengan itu, berbagai serikat buruh menyerukan agar aparat segera melepaskan peserta aksi yang ditangkap. Seluruhnya. Karena polisi menyatakan bahwa tidak semua yang ditangkap adalah buruh.

Padahal pimpinan GEBRAK sudah menegaskan, bahwa mereka adalah bagian dari massa aksi. Karena, memang, ada elemen lain seperti mahasiswa yang bergabung dalam aksi ini.

Bahkan, dalam peristiwa ini, sejumlah wartawan juga mendapatkan intimidasi. Mereka diminta menghapuskan foto dan video saat penangkapan berlangsung.

Sebagai bentuk solidaritas, saat ini di media sosial sedang diviralkan hastag ‘Bebaskan 21 Kawan Kami yang Ditangkap’.