Buruh Menang di Pengadilan, Gubernur Jangan Melawan Hukum, Presiden FSPMI Suparno: Jangan Banding, Segera Terbitkan SK UMSK 2026 Sesuai Putusan PTUN Bandung

Buruh Menang di Pengadilan, Gubernur Jangan Melawan Hukum, Presiden FSPMI Suparno: Jangan Banding, Segera Terbitkan SK UMSK 2026 Sesuai Putusan PTUN Bandung

Jakarta, 22 Juli 2026 – Kemenangan kaum buruh di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setelah berbulan-bulan memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum, gugatan Perda KSPI Jawa Barat akhirnya dikabulkan seluruhnya. Putusan tersebut membatalkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.

Menanggapi putusan tersebut, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Suparno, menegaskan bahwa kemenangan ini membuktikan satu hal: keadilan masih hidup, dan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan.

Bacaan Lainnya

“Kaum buruh telah memilih jalan konstitusi. Kami datang ke pengadilan, bukan ke jalanan. Hari ini pengadilan membuktikan bahwa perjuangan buruh berada di pihak yang benar. Karena itu, jangan ada upaya melawan putusan hukum dengan mengajukan banding,” tegas Suparno.

Dalam amar putusannya, PTUN Bandung menyatakan SK Gubernur Jawa Barat tentang UMSK 2026 batal atau tidak sah, memerintahkan pencabutan keputusan tersebut, serta mewajibkan Gubernur menerbitkan SK UMSK 2026 yang baru sesuai rekomendasi bupati dan wali kota. Putusan itu menjadi penegasan bahwa kebijakan pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan prinsip keadilan dan prosedur hukum.

Menurut Suparno, sikap yang paling terhormat bagi seorang kepala daerah adalah menghormati putusan pengadilan, bukan memperpanjang sengketa melalui banding yang hanya akan menghambat hak-hak buruh.

“Kalau Gubernur berpihak kepada rakyat pekerja, tidak ada alasan untuk banding. Yang dibutuhkan buruh hari ini bukan perlawanan terhadap putusan pengadilan, tetapi keberanian pemerintah menjalankan hukum,” ujarnya.

Ia menilai, kemenangan di PTUN bukanlah garis akhir perjuangan. Justru inilah awal untuk memastikan putusan benar-benar dilaksanakan. Karena itu, Presiden FSPMI menginstruksikan seluruh jajaran FSPMI Jawa Barat bersama Perda KSPI Jawa Barat untuk terus mengawal pelaksanaan putusan hingga SK UMSK 2026 diterbitkan.

Sebagai langkah konkret, kata Suparno, FSPMI bersama Perda KSPI Jawa Barat akan menggelar aksi di Kementerian Dalam Negeri pada pekan depan. Aksi tersebut membawa dua tuntutan tegas: Gubernur Jawa Barat tidak mengajukan banding dan segera menerbitkan SK UMSK 2026 yang baru sesuai amar putusan PTUN Bandung.

Ia juga meminta Menteri Dalam Negeri menjalankan fungsi pembinaan terhadap kepala daerah. Sebagai pembina pemerintah daerah, Kemendagri memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap putusan pengadilan dipatuhi dan dilaksanakan.

“Buruh sudah menang di pengadilan. Kini saatnya pemerintah membuktikan bahwa negara benar-benar menghormati hukum. Jangan biarkan kemenangan buruh berhenti di ruang sidang. Putusan harus dilaksanakan, hak buruh harus dipulihkan,” kata Suparno.

Presiden FSPMI tersebut pun mengajak seluruh buruh Jawa Barat menjaga persatuan dan tetap mengawal perjuangan secara tertib dan konstitusional. Ia menegaskan bahwa perjuangan tidak akan berhenti sebelum hak-hak buruh dipenuhi.

“Buruh sudah menang di pengadilan. Sekarang giliran pemerintah menunjukkan keberpihakannya pada hukum. Jangan banding. Hormati putusan PTUN. Terbitkan SK UMSK 2026 sekarang juga!” tutup Suparno.

Pos terkait