Medan, KPonline – Setelah melewati perjuangan panjang, akhirnya pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2017, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Medan telah ditetapkan.
Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kota Medan Apen Manurung kepada anggota FSPMI Kota Medan di Kantor KC FSPMI Kota Medan yang beralamat di Jl. Mangaan Medan Mabar.
Apen yang menjemput dan menerima langsung Surat Keputusan (SK) UMSK Medan menyampaikan, “UMSK yang telah di tetapkan ini tidak lain dan tidak bukan karena kerja keras serikat pekerja di Kota Medan dan Dewan Pengupahan (DEPEDA) Kota Medan yang begitu kompak melakukan pengawalan terhadap UMSK Medan”.
Apen yang juga karyawan di PT. Jhuisin Indonesia yang beralamat di ujung Kabupaten Deli Serdang tersebut juga menyampaikan harapan, semoga penetapan UMSK Medan ini segera akan diikutin oleh Kabupaten Deli Serdang.
“Karena saya adalah buruh yang upahnya mengikuti UMSK Deli Serdang,” ucapnya.
UMSK sudah ditetapkan dan dikeluarkan, kini tinggal mengawal UMSK tersebut agar bisa diberlakukan untuk kaum buruh di Kota Medan per 1 Januari 2017.
“Dan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan UMSK tersebut kita siap membawa ini ke ranah hukum,” tegas Sekretaris KC FSPMI Kota Medan, Hendra Manik.
“Jangan ada lagi alasan bagi pengusaha untuk tidak membayarkan UMSK per 1 Januari 2017, karena terkait upah minimum yang digugat oleh APINDO di PTUN Medan,” pungkas Hendra.