Buruh Kota Tangerang Kawal Revisi Rekomendasi UMK 2024

Tangerang, KPonline – Kaum buruh di Kota Tangerang kembali menyambangi Kantor Disnaker dalam rangka mengawal rekomendasi besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang, Selasa (28/11/2023).

Hal ini dilakukan sehubungan dengan adanya berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten terkait pembahasan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2024, Selasa (28/11/2023).

Bacaan Lainnya

Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh menolak rekomendasi dari wali kota yang terdapat lebih dari 1 (satu) angka dan menganggap Bupati/walikota belum memberikan rekomendasi.

Selanjutnya mengembalikan kepada wali kota untuk merekomendasikan kembali 1 (satu) angka sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor 500.15.14.1/4076DTKT/2023 yang menyatakan agar Bupati/Walikota menyampaikan 1 (satu) nominal angka rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024 kepada Gubernur Banten.

Memperhatikan surat Wali Kota Tangerang dengan Nomor $61/1186-Disnaker, perihal Rekomendasi Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2024, setelah ditelaah tidak sesuai dengan Surat Edaran Gubernur dimaksud maka, dikembalikan untuk direvisi supaya hanya satu usulan angka.

Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Nomor 500.15/6099DTKT/2023 Perihal, Peninjauan Ulang Rekomendasi Upah Minimum Kota Tangerang Tahun 2024, merekomendasikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang Tahun 2024 naik sebesar 19,89 % menjadi Rp. 5.335.819,63 (lima juta tiga ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus sembilan belas koma enam puluh tiga rupiah).

Perwakilan kaum buruh yang berada di Disnaker Kota Tangerang khususnya yang mengikuti acara tersebut berharap agar rekomendasi besaran nilai UMK untuk tahun 2024 mendatang bisa terealisasikan dengan baik.

Para buruh berjanji akan terus mengawal perjalanan upah untuk wilayah Banten sampai dengan terwujud dan disahkan menjadi SK-Gubernur Banten. (RD. Rizal N)

Pos terkait