Rekomendasi Dikembalikan, Buruh Kembali Geruduk Kantor Bupati dan Disnaker Kota Tangerang

Tangerang, KPonline – Hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten mengembalikan 3 surat rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-provinsi Banten yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kabupaten Lebak, Selasa (28/11/2023).

Menyikapi hal itu, Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh menginstruksikan seluruh anggotanya kembali bergerak menuju Kantor Bupati Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.

Bacaan Lainnya

Massa aksi satu persatu mulai mendatangi Kantor Bupati Tangerang, namun Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak dapat menemui Pj. Bupati Kabupaten Tangerang Andi Ony. Hanya diinformasikan melalui pihak kepolisian Polresta Tangerang.

“Besok Pak Bupati mau menemui kita jam 9-10, massa aksi silahkan membubarkan diri kembali ke rumah masing-masing karena esok pagi kita ada rencana besar, siapkan mental dan fisik. Kalau kita menginap di sini akan mubazir,” kata Hadi Murdiyanto selaku perwakilan pimpinan serikat pekerja/serikat buruh Tangerang Raya meneruskan informasi yang disampaikan pihak kepolisian.

Akan tetapi, massa aksi buruh Tangerang ternyata belum berhenti. Mereka kembali melanjutkan aksi pengawalan ke Kantor Disnaker Kota Tangerang.

Menurut kabar ada pertemuan pihak pemerintah dalam hal ini Disnaker, unsur serikat pekerja dan Apindo membahas kembali revisi kenaikan Upah Minimum Kota Tangerang 2024 yang ditolak.

Setelah menunggu sekitar 2 jam, perwakilan unsur serikat pekerja mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT, bahwa rekomendasi dari Disnaker Kota Tangerang sudah bulat dan disepakati bersama oleh masing-masing pihak.

“Alhamdulillah, terima kasih atas pengawalan dan doa semuanya, rekomendasi Kota Tangerang telah sepakat kenaikan upah minimum Kota tahun 2024 sebesar 19,89 %,” ucap Siswo Sujarno selaku LKS Tripartite Kota Tangerang.

Di tempat yang sama, Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Tangerang Raya yang juga menjabat sebagai Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang, Anwar Sanusi, meminta nilai kenaikan upah 19,89 % tetap dikawal sampai Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menandatangani surat rekomendasi sesuai hasil kesepakatan bersama.

“Tetap harus kita kawal bersama, sampai surat rekomendasi keluar sesuai angka 19,89 % dan semoga bisa menjadi acuan untuk Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (Chuki)

Pos terkait