Kawal Pleno Pembahasan UMK di Provinsi Banten, 3 Daerah Harus Dikembalikan ke Kantor Bupati/Walikota

Serang, KPonline – Belum selesai perjuangan buruh untuk mendapatkan upah layak kenaikan UMK tahun 2024. Tepat hari ini, terlihat perwakilan buruh memenuhi Disnakertrans Provinsi Banten untuk mengawal Dewan Pengupahan Provinsi dalam rapat pleno pembahasan upah minimum Kab/kota tahun 2024, Selasa (28/11) siang.

Berdasarkan berita acara dijelaskan bahwa 5 kab/kota sudah menetapkan 1 angka kenaikan pada rekomendasi bupati/walikota, di antaranya :

1. Kota Cilegon sebesar 8,73%
2. Kota Serang sebesar 2.32%
3. Kab. Tangerang Selatan sebesar 2.6%
4. Kab. Pandeglang sebesar 2.42%
5. Kab. Serang sebesar 7.08%

Unsur serikat buruh menolak rekomendasi yang terdapat lebih dari 1 (satu) angka dan menganggap bahwa bupati/walikota belum memberikan rekomendasi, yang mana selanjutnya mengembalikan kepada bupati/walikota untuk merekomendasikan 1 angka.

Tak hanya itu unsur buruh pun tidak sama sekali bersepakat dengan unsur Apindo dan pemerintah. Apindo menyampaikan bahwa menyetujui rekomendasi UMK sesuai dengan PP51/2023 dan bagi yang tidak sesuai harus dikembalilan ke aturan yang berlaku.

Hal serupa juga disampaikan oleh unsur pemerintah, bahwa rekomendasi dari kab/kota yang perhitungannya tidak sesuai dengan PP51/2023 untuk dikembalikan kepada aturan yang berlaku.

Tentu hal ini menjadi hal yang harus dikawal dengan ketat. Dalam penyampaiannya unsur serikat buruh di hadapan perwakilan massa agar terus memperjuangkan kenaikan UMK 2024.

“Sesuai dengan kesepakatan, untuk 3 kab/kota yang belum keluar rekomendasi 1 angka, kami kembalikan lagi ke wilayahnya untuk terus memperjuangkan agar iniĀ  menjadi ruang cacat formil. Karena jika itu tidak diperjuangkan, maka hari ini hasil rapat pleno akan ditetapkan,” ujar salah satu perwakilan buruh.

Tujuannya adalah sebagai tekanan moral untuk Kab. Tangerang, Kota Tangerang dan Kab. Lebak, agar bupati bisa mengeluarkan 1 angka dan berapapun nilainya nantinya akan menjadi saran dan pertimbangan pada final pleno besok. Besok Rabu, 29 November 2023 adalah pengawalan penetapan upah minimum kab/kota.

“Kita tetap ke KP3B, konteks besok adalah pengawalan penetapan upah minimum. Maka hari ini untuk 3 kab/kota yang disebutkan untuk mempertanyakan kembali kepada bupati/walikotanya,”jelas Tri dari KSBSI.

Buruh meyakini besok menjadi tekanan politis yang kuat. Buruh akan kembali dengan ribuan massa aksi, tentunya mengawal penetapan upah minimum kab/kota tahun 2024 tidak kembali kepada regulasi PP51/2023. (Mia)