Buruh Kecewa, Plt Bupati Jepara Dianggap Hanya Berpihak Kepada Investor

Jepara, KPonline – Nominal kenaikan UMK di Jawa Tengah sudah ditetapkan pada hari Rabu (20/11/2019). Khususnya untuk daerah Jepara nominal kenaikan UMK tahun 2019 di angka Rp 2.040.000,- dari Rp 1.879.031,- di tahun 2018.

Padahal beberapa waktu lalu Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara yang dilaksanakan hingga dua kali belum ada kesepakatan. Dalam pertemuan terakhir (7/11/2019) dari pihak Apindo memberikan nominal angka kenaikan Rp 2.040.000,- sedangkan dari unsur Serikat Pekerja/Buruh meminta kenaikan UMK Rp 2.090.000,- yang sebenrnya sudah turun jauh angkanya dari hasil real Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sebelum Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara yang terakhir para buruh juga melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 4 November silam karena Dewan Pengupahan belum memunculkan satu angka untuk direkomendasikan ke Gubernur Jawa Tengah.

Di temui di Sekretariat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara, Thomas Veno selaku korlap aksi mengatakan dia sangat kecewa dengan hasil kenaikan UMK ini karena aksi kita kemarin tidak di gubris sama sekali dari pihak pemerintahan. Dia juga merasa bahwa Plt Bupati Jepara Bapak Dian kristiandi hanya berpihak kepada investor, dia sama sekali tidak mempedulikan nasib para kaum buruh yang ada di Jepara.

“Kenapa saya bisa mengatakan demikian, ini jelas terlihat dari nominal UMK yang sudah di tetapkan oleh Gubernur, Plt Bupati Jepara sama sekali tidak memperhatikan usulan dari Serikat Pekerja, padahal kami sudah melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak dan harusnya kenaikan kita di kisaran Rp 2.700.000,- namun kita sudah ada itikad baik. Untuk menemukan win win solution kita menurunkan angka itu. Tapi Plt Bupati Jepara tidak mempertimbangkan usulan kita sama sekali dan beliau menggunakan usulan dari Apindo,” ujarnya.

Dewan Pengupahan Dari unsur Serikat Pekerja/Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Eko Martiko juga mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Plt Bupati Jepara atas keputusan yang diambil.

“Beberapa waktu lalu kami bersilahturahmi ke kediamannya karena beliau selalu tidak dapat hadir ketika kami melakukan Rapat Dewan Pengupahan. Pada saat kami bertemu di kediamannya itulah beliau mengatakan tidak menggunakan PP 78 tahun 2015 untuk usulan UMK Kabupaten Jepara, tidak menggunakan usulan dari Apindo, dan tidak juga dari usulan Serikat Pekerja/Buruh,” ungkapnya.

“Namun pada kenyataannya kenaikan UMK di Jepara nominalnya sesuai dengan usulan Apindo. Ini jelas bahwa Plt Buapati Jepara berbohong. Kami selaku Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja/Buruh merasa tidak dianggap sama sekali, kami tidak ada fungsinya sama sekali.
Buat apa Dewan Pengupahan dibentuk jika hasil Rapat Dewan Pengupahan yang belum menemukan kesepakatan tapi Bapak Plt Bupati Jepara sudah merekomendasikan menggunakan usulan Apindo. Kenaikan UMK iki melanggar aturan karena tidak ada usulan dari Dewan Pengupahan,” imbuhnya sekali lagi.

Usulan kenaikan UMK yang seharusnya menggunakan usulan dari Dewan Pengupahan namun kali ini kenaikan UMK di Jepara tanpa usulan dari Dewan Pengupahan. Inilah yang membuat buruh di Jepara kecewa terhadap Plt. Bupati Jepara Dian Kristiandi.
(Awy)