Buruh Kecewa Keputusan UMK, Akses Pintu Tol Bitung di Blokade

Tangerang, KPonline – Kamis (24/11), ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Banten Darurat Upah (ABDU) memblokade seluruh akses jalan raya Serang tepatnya dibawah jalan tol Bitung, Tangerang.

Aksi ini dilakukan atas bentuk kekecewaan terhadap pemerintahan provinsi Banten, yang tetap membuat surat keputusan nilai besaran upah minimum Kota/Kabupaten di wilayah Banten mengacu pada Formula PP.78/2015. Sampai saat diterbitkannya surat keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep/553-Huk/2016 tertanggal 23 Nobember 2016, Nata Irawan selaku Plt. Gubernur Banten yang juga menandatangani surat keputusan tersebut.

Pria yang sebelumnya merupakan Dirjen Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Nata akan menjadi Plt Gubernur Banten selama 3,5 bulan masa kampanye Pilgub Banten 2017. Terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2016 hingga pelantikan Gubernur Banten yang baru. Hingga saat ini beliau tidak pernah mau menemui perwakilan pimpinan buruh sp/sb se provinsi banten untuk berdiskusi.

Massa aksi menguasai pintu masuk tol Bitung hingga sore hari. Kemacetan tidak terhindarkan lagi, hingga mencapai puluhan kilometer dari arah Serang menuju Jakarta maupun sebaliknya.

Aksi yang dilakukan ratusan buruh, mendapatkan pengawalan yang cukup ketat dengan mengerahkan ratusan personil dari kepolisian dan TNI. Dan setelah dilakaukan perundingan dengan Pihak Kepolisian dan TNI sebagai fasilatator, akhirnya perundingan menghasilkan kesepakatan bahwa hari Senin (27/11), perwakilan serikat pekerja/buruh se Provinsi Banten akan dipertemukan dengan Plt Gubernur Banten.

Namun ditegaskan pula oleh perwakilan buruh, bilamana pertemuan nanti, Plt Gubernur Banten tidak mau merevisi SK yang telah ditanda tangani oleh beliau, maka dapat dipastikan buruh akan kembali melakukan aksi yang lebih besar lagi.

Setelah mendapatkan informasi terkait hal tersebut, tepat pukul 17:05 seluruh massa aksi dari berbagai aliansi di Banten membubarkan diri. (*)

Kontributor : Firman