Semarang, KPonline – Puluhan buruh yang tergabung dalam berbagai federasi yang ada di Jawa Tengah terlihat bergerombol di depan Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah pada hari Jum’at (6/12/2024). Massa yang mulai berdatangan selepas sholat Jum’at tersebut, sengaja datang ke depan Kantor Dinas tersebut untuk mengawal jalannya Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dalam agenda pembahasan UMP dan UMSP 2025 di Jawa Tengah.
Hadiyanti, salah seorang buruh perempuan yang ikut dalam aksi pengawalan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan kepada redaksi alasan dari keikutsertaannya.
“Pengawalan ini adalah hal yang sangat kecil yang sepantasnya dilakukan dari banyak rangkaian perjuangan yang di lakukan oleh kawan kawan perangkat dan pimpinan PUK selama ini, selain untuk memberikan dukungan moral kepada perwakilan buruh yang sedang mengikuti rapat pleno pengupahan, dengan pengawalan diharapkan bisa menjadi pertimbangan tersendiri dalam pengambilan keputusan rapat, bahwa banyak buruh yang mengharapkan perbaikan upah untuk kesejahteraan buruh Jawa Tengah,” ucapnya sambil menahan kantuk karena kurang istirahat selepas masuk shift malam.
Paska turunnya Permenaker No 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang merupakan juklak dari putusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen dan wajib adanya Upah Sektoral Provinsi, menjadi angin segar bagi buruh di Indonesia, walaupun bagi buruh yang ada di Jawa Tengah dengan prosentase nilai kenaikan yang sama di seluruh Indonesia dirasa kurang adil, karena upah yang ada di Jawa Tengah akan semakin tertinggal dengan daerah lain.
Oleh karena itu dalam Rapat Pleno kali ini, buruh yang ada di Jawa Tengah menaruh harapan besar kepada wakilnya yang menjadi anggota Dewan Pengupahan Provinsi untuk bisa mengupayakan Upah Minimum Provinsi kenaikannya lebih dari 6,5 persen dan memberlakukan Upah Minimum Sektoral Provinsi di Jawa Tengah. Hal ini didasarkan oleh pernyataan dari Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri seusai Konferensi Pers di Kantor Kemnaker pada hari Rabu (4/12/2024) yang menegaskan, meski rata-rata kenaikan upah minimum nasional ditetapkan sebesar 6,5%, daerah memiliki fleksibilitas untuk menetapkan kenaikan yang lebih tinggi selama Dewan Pengupahan mengizinkan. (sup)