Buruh Jawa Barat Tuntut Gubernur Putuskan UMK 2023 Sebesar 10%

Bandung, KPonline – Kembali ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI sambangi Gedung Sate, Bandung pada Jum’at (2/12/2022) untuk mengawal rapat pleno dewan pengupahan provinsi Jawa Barat.

“Kami datang ke gedung sate Bandung untuk mengawal dan memastikan rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 10% kepada Gubernur Jawa Barat sebagaimana usulan dari para Bupati dan Walikota se Jawa Barat,” kata Udin Wahyudin, buruh asal Bekasi.

Tuntutan aksi unjuk rasa kali ini adalah meminta Gubernur Jawa Barat segera memutuskan kenaikan UMK Jawa Barat tahun 2023 sebesar 10% sesuai rekomendasi mayoritas kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota se Jawa Barat.

Informasi yang dihimpun Koran Perdjoeangan, rekomendasi kenaikan UMK tahun 2023 dari bupati dan walikota se-Jawa Barat adalah mayoritas 10 %, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 2, pasal 6 dan pasal 7 Permenaker nomor 18 tahun 2022, rekomendasi sebesar 10% tepat karena mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Jawa Barat.

“Keberanian dan kebesaran hati para bupati dan walikota se Jawa Barat seharusnya diikuti oleh Gubernur Jawa Barat dengan memutuskan UMK Jawa Barat tahun 2023 sesuai rekomendasi,” kata M. Indrayana, anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi.

Sampai berita ini diturunkan, massa aksi masih bertahan di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat. (Yanto)