Buruh Serang Tuntut Bupati Merevisi Rekomendasi UMK 2023

Serang, KPonline – Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang lakukan audiensi di Kantor Bupati Serang, Jl. Veteran No.7 Kota Serang, Jum’at, 2 Des 2022.

Rasa kecewapun bertambah dengan tidak hadirnya Ratu Tatu Chasanah bupati serang, yang mana di terima oleh Asda 1 Kab. Serang, Nanang Supriatna. Terlihat Kadisnakertrans Serangpun hadir beserta jajarannya.

Bacaan Lainnya

“Jelas kami mempertanyakan, mengapa tidak ada ketegasan dari pemerintah daerah terkait rekomendasi bupati yang tidak mengeluarkan 1 angka terhadap penentuan UMK 2023.” Jelas Asep Danawirya dari SPSI.

Menurut Asep, sikap pemerintah tidak berpihak pada buruh. Hasil rapat pleno kabupaten serang tertanggal 29 November 2022, memang masih pada 3 angka, dimana unsur apindo teguh dengan PP36/2021, Buruh menuntut kenaikan 13% dan akademisi memberikan nilai 6.28%

Hal serupa di sampaikan Argo dari SPKep, “Pemerintah terkesan lepas tangan terhadap penetapan kenaikan upah 2023 Padahal ada kewenangan bupati disana.

Terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan nasional, angka kenaikan 2023 untuk kenaikan Kab. Serang sama dengan Kab. Tangerang dengan koefisien alpha 0.3 adalah 7.48%”

Diketahui, 05 Desember 2022 besok akan dilakukan Rapat Pleno penetapan UMK 2023 di Provinsi Banten.
“Sikap kami tegas dan kami minta cabut lagi rekom yang sudah di keluarkan. Kita sama-sama bicara. Demi kondisi hubungan industrial yang harmonis, kamtibnas di Kabupaten serang.

Kalau ini tidak di dengar. Kami akan tegas, lakukan upaya-upaya keras seperti daerah lain.” Tutup Argo

Isbandi anggono, perwakilan dari DPW FSPMI Banten mengatakan, “Seharusnya kami ketemu dengan Bupati.
Dalam pertemuan terakhir, Jika ada hal yg perlu disampaikan, Bupati minta untuk di komunikasikan. Tapi kenyataannya mengapa seperti ini?”

Dia juga menegaskan isi dari rekomendasi itu, tak ada pernyataan sikap dari pemerintah daerah yang menyebutkan kenaikan upah dalam 1 angka.

“Nyatanya di rekomendasi itu, hanya copy paste hasil rapat pleno yang di tuangkan di dalam rekomendasi. Kami sangat menjaga konduktifitas wilayah, tapi jika kami dikecewakan seperti ini jangan salahkan jika upaya keras akan kami lakukan.”

Soni selaku KC FSPMI serang mengatakan, dengan sikap pemerintah seperti ini, ini menjadi aneh.
Setidaknya dari semua pihak terakomodir, cabut dan kami minta sebelum ada pleno provinsi besok senin, 5 desember 2022.

Bukan tidak mungkin kami melakukan seperti daerah lain melakukan pengawalan dengan keras. Ternyata, pemerintah malah seperti ini.

Dari beberapa penyampaian, Asda 1 mengatakan, semua tuntutan yang disampaikan, akan langsung dikomunikasikan ke Bupati. Bahwa, pemda serang akan mengakomodir dari semua pihak tentunya.

“Teknisnya saya akan sampaikan,pasti ibu bupati akan mempertimbangkan agar bisa keluar 1 angka, mengingat daerah lain seperti serang kota dan kota tangerang pun belum.

“Untuk hasilnya, saya minta 1 orang untuk bisa intens komunikasi,”tambah Diana, Kadisnakertrans.

Sekali lagi sebelum ditutup, Isbandi menyampaikan, “Tetapkan lagi. Masalah nilai, permenaker 18/2022 jelas maksimal 10%. Apalagi yang harus di pertimbangkan?”

Kesimpulan dari audiensi kali ini adalah
1. Rekomendasi dari Bupati ke Gubernur akan di rubah.
2. Rekomendasi akan satu angka.
3. Komunikasi antar Pemerintah dan SPSB hanya satu pintu yaitu dengan FSPMI, Soni Andika.

Aliansi buruh masih tetap memantau dan menunggu hasil revisi di depan Kantor Bupati.

Penulis : Kontributor serang

Pos terkait