Buruh FSPMI Tangerang Bergerak Menuju DPR, Menuntut Batalkan Omnibus Law

Tangerang, KPonline – UU Omnibus Law yang disahkan tanggal 5 Oktober kemarin, banyak kontroversi dan polemik dimasyarakat dan semua daerah, salah satunya di bidang ketenagakerjaan.

Salah satunya, Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), yang kembali melanjutkan aksi mogok nasional, buruh menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk mencabut dan membatalakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Kamis (08/10/2020)

Sejak pagi, para buruh mulai bergerak dan berkumpul di titik kumpul yang telah ditentukan diantaranya Gerbang Citra Raya, Kantor KC FSPMI dan Kantor KSPSI Cikokol Kota Tangerang.

Rencananya para buruh akan konvoi menggunakan sepeda motor, menuju tempat lokasi aksi mogok nasional di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Dalam orasinya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI (DPW FSPMI) Propinsi Banten Tukimin, mengatakan Pemerintah dan DPR RI sudah tidak amanah dalam melakukan tugas dan tanggung jawab mengurusi rakyatnya.

“Dimana-mana sudah digaungkan dan dikobarkan perjuangan melawan UU Omnibus Law, tapi pemerintah dan DPR RI tidak bergeming terhadap rakyat dan buruh. Artinya mereka sudah tidak punya hati nurani dan tidak amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab nya. Maka kami sebagai buruh sudah tidak percaya lagi”. Kata Tukimin saat berorasi diatas mobil komando.

Saat berita ini diturunkan, ratusan massa aksi yang sudah berkumpul dan tumpah ruah di Jalan Gatoto Subroto, mulai bergerak dan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Penulis : Chuky
Foto : Ridwan .J