Aksi Buruh Bogor Tuntut Batalkan Omnibus Law

Bogor, KPonline – Pada Kamis 8 Oktober 2020, buruh-buruh Bogor kembali turun ke jalan dalam menuntut pemerintah untuk membatalkan Undang-undang Omnibus Law. Aksi ini sendiri digelar di masing-masing wilayah yang ada di Kabupaten dan Kota Bogor. Berdasarkan pantauan langsung Media Perdjoeangan di lapangan, sekitar 2000-an massa aksi melakukan longmarch dari Sukaraja menuju kawasan industri Bogorindo, Sentul.

“Hari ini, FSPMI Bogor bersama serikat buruh/serikat pekerja yang lainnya, menggelar aksi turun ke jalan kembali. Menuntut pemerintah untuk membatalkan Undang-undang Omnibus Law. Karena Undang-undang tersebut, jelas-jelas akan menyengsarakan kaum buruh,” ucap Ari Supriyadi, Koordinator Area Garda Metal Bogor kawasan Cibinong – Citeureup.

Tidak hanya di wilayah Cibinong dan sekitarnya, aksi-aksi turun ke jalan juga dilakukan oleh berbagai serikat buruh/serikat pekerja yang ada di Bogor. Seperti di Cileungsi, Gunung Putri, Ciawi dan kawasan-kawasan industri lainnya yang ada di Bogor.

Buruh-buruh Bogor yang tergabung dalam berbagai aliansi, juga melakukan penjemputan buruh-buruh lainnya dari pabrik ke pabrik. Bahkan, tidak luput juga buruh-buruh yang ada di kawasan-kawasan industri, seperti Kawasan Industri Bogorindo Sentul, Kawasan Industri Menara Permai Cileungsi, dan Kawasan Industri Wanaherang. (RDW)