Buruh FSPMI Jawa Tengah Tetap Setia Kawal Sidang Lanjutan Gugatan UMK

Semarang, KPOnline – Sidang lanjutan perkara dengan No 11/G/2022/PTUN.SMG yang digelar pada hari Rabu (8/6/2022) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang antara penggugat FSPMI Jawa Tengah dengan tergugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah memasuki babak-babak akhir.

Seperti yang sudah pernah diberitakan sebelumnya bahwasannya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Jawa Tengah telah menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo atas ditetapkannya SK Gubernur No 561/39 tahun 2021 tentang Upah Minimum di 35 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah tahun 2022 karena dalam penetapan SK tersebut didasarkan atas PP36 tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Dan pada sidang kali ini yang merupakan sidang ke-10 semenjak sidang ini digelar, membawa agenda yaitu mendengarkan saksi ahli dari pihak tergugat serta tambahan bukti terakhir yang akan diajukan seperti yang disampaikan oleh Luqmanul Hakim selaku Sekretaris DPW FSPMI Jawa Tengah kepada Media Perdjoeangan sebelum sidang berlangsung.

“Sidang tersebut nantinya akan membawa agenda yaitu mendengarkan saksi ahli dari pihak tergugat serta tambahan bukti terakhir jika masih ada bukti surat yang akan diajukan”, ucapnya.

Untuk itulah puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Jawa Tengah dengan setia mengawal sidang lanjutan tersebut. Tidak hanya dari kota Semarang, mereka juga datang jauh-jauh dari kabupaten-kabupaten lainnya seperti Kab Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara dan kabupaten Semarang hanya untuk mengawal persidangan yang menentukan nasib besaran UMK mereka di tahun 2022.

Tidak seperti pada saat sidang sebelumnya yang berakhir sampai dengan sore hari, untuk persidangan kali ini hanya memakan waktu kurang lebih 2 (dua) jam saja untuk mendengarkan Saksi Ahli dari pihak tergugat yang dalam pendapatnya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tersebut masih tetap berlaku.

Kemudian untuk sidang selanjutnya akan direncanakan pada 2 minggu kemudian dengan agenda untuk menyusun kesimpulan-kesimpulan dari kedua belah pihak. Akan tetapi untuk sidang selanjutnya tersebut sampai dengan pembacaan putusan akan dilakukan kembali secara daring atau melalui E-Court. (sup)