Buruh FSPMI Ancam Tolak Tengku Erry Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara

Medan, KPonline –  Kalangan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara mengancam tidak memberi dukungan bahkan menolak rencana pencalonan kembali Tengku Erry Nuradi dalam pencalonan Gubernur Sumatera Utara pada pemilu 2018 mendatang.

Ancaman ini disampaikan Willy Agus Utomo, selaku Ketua DPW FSPMI Sumatera Utara. Adapun alasan tersebut, karena telah terjadi penindasan terhadap buruh  di perusahaan PT. PSU yang merupakan perkebunan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang terletak di Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Adapun bentuk penindasan yang terjadi, kata Willy,  pemberangusan pembentukan serikat pekerja. Khususnya yang di alami oleh anggota FSPMI.

“Direktur dan Managemen PT PSU melakukan Intimidasi pada puluhan anggota FSPMI,  dan  tiga orang pekerja yang merupakan Pengurus PUK SPAI FSPMI PT PSU. Awalnya di mutasi dan ketika di tolak saat ini mereka di PHK” beber Willy, didampingi Sekretarisnya Tony Rikson Silalahi, Senin (8/5/17).

Mutasi di lakukan sangat tidak beralasan. Selain jauh di tempatkan ke luar kota, tepatnya di Kabupaten Mandailing Natal,  setelah perusahaan mengetahui para pekerja membentuk FSPMI.

“Kami heran,  perusahaan milik pemerintah kenapa bertindak seperti pengusaha swasta. Kita minta pertangungjawaban Gubernur Sumatera Utara sebagai pimpinan tertinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu,” tegasnya.

Besok, Selasa 9 Mei 2017, lanjut Willy FSPMI Sumut juga akan menggelar aksi unjuk rasa  dengan mendatangai kantor Gubernur Sumatera Utara. Adapun tuntutan FSPMI Sumatera Utara yakni, tolak mutasi dan PHK terhadap tiga orang pengurus PUK SPAI FSPMI PT. PSU. Berikan kebebasan berserikat kepada buruh perkebunan PT. PSU dan copot Direktur PT PSU dari jabatanya.

“Jika besok Gubsu Tengku Erry tidak bisa menuntaskan persoalan perburuhan di PT PSU,  maka pada Pilgub mendatang kami akan kampanyekan tolak dukungan kepadanya,” ketusnya.

Tidak hanya itu,  rencananya besok para buruh juga akan membuat pengaduan tindak pidana ke kepolisian Polda Sumatera Utara terkait pemberangusan serikat pekerja di perusahaan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini.

“Kita akan laporkan hal ini ke Polda,  terkait tindak pidana kejahatan sesuai pasal 28 Jo pasal 43 UU 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja – serikat buruh. Ancaman 1-5 Tahun Penjara bagi Direktur dan Manajemen PT. PSU,” tutupnya.