Buruh Dukung Perjuangan Guru Honorer Bekasi

Bekasi, KPonline – Ribuan Guru Honorer di Kabupaten Bekasi menggelar aksi demonstrasi di komplek perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat.

Para guru menuntut Pemkab Bekasi memenuhi empat tuntutan yang disuarakan di antaranya mengangkat seluruh honorer yang ada di Kabupaten Bekasi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati serta meningkatkan kesejahteraan guru honorer se Kabupaten Bekasi minimal setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kemudian memberikan jaminan kesehatan untuk seluruh honorer Kabupaten Bekasi dan terakhir mendatabasekan honorer se Kabupaten Bekasi dalam database Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Ribuan guru honorer menggelar aksi.

Menyikapi hal itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi yang juga kader Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Nurdin Muhidin mengatakan tuntutan itu belum dapat dipenuhi, karena terkendala PP 48 tahun 2005, PP 56 tahun 2012 yang melarang semua Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Kepala Daerah dan Pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya. Kemudian adanya Permendagri No.814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 yang menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer.

Namun demikian, menurut Nurdin, DPRD akan fokus terkait dengan jaminan upah dan asuransi kesehatan. “Kedepan dalam perencanaan anggaran 2019 akan melakukan pembahasan kaitan honorer, baik itu peningkatan kesejahteraan, jaminan kesehatan ataupun status kepegawaian Tanaga Honorer tersebut,” katanya.

Ia mengajak agar seluruh anggota legislatif dan bupati merancang alokasi anggaran bagi tenaga honorer untuk dapat memberikan kesejahteraan dan jaminan kesehatannya.

Dalam kaitan dengan itu, kaum buruh mendukung perjuangan honorer. Hal ini terlihat, dalam aksi guru honorer di Bekasi juga terdapat mobil komando FSPMI dan bendera KSPI.

Sepuluh Tuntutan Buruh dan Rakyat (Sepultura) pun salah satunya menyangkut tentang guru honorer. Mendesak pemerintah agar mengangkat guru dan tenaga honorer menjadi karyawan tetap, serta memberikan upah guru tidak tetap sekurang-kurangnya upah minimum.