Buruh Bekasi Kembali Berunjuk Rasa Tuntut PT. Pema Meta Presisi Jalankan Putusan Mahkamah Agung

Bekasi, KPonline – Akibat tidak dijalankan putusan Mahkamah Agung terkait Perkara Nomor : 1270 K/ Pdt .Sus-PHI/2021, dimana PT. JPN wajib membayar uang kompensasi atau pesangon kepada 19 karyawan yang telah di-PHK dengan besaran kompensasi total yang harus dibayar adalah sebesar 1,4 Miliar Rupiah

Maka PC SPAMK FSPMI Bekasi melakukan solidaritas aksi unjuk rasa bersama Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) untuk ke 19 karyawan yang terPHK tersebut, dimana mereka juga sedang menggelar mogok kerja di depan PT. Pema Meta Presisi yang sebelumnya adalah PT. Jaya Pandu Nusantara (JPN).

Masa aksi merasa dipermainkan pasalnya PT.Pema Meta Presisi justru diliburkan, dengan demikian tidak ada niat baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Aksi solidaritas, Rabu (7/7/2022) dipimpin langsung oleh Suparno, S.H selaku ketua PC SPAMK FSPMI Bekasi yang juga Ketua DPW FSPMI Jawa Barat.

Sementara Rudolf, S.H selaku Ketua Bidang Advokasi PC SPAMK FSPMI Bekasi yang menjadi kuasa hukum untuk mengawal kasus tersebut kepada media perdjoeangan mengatakan bahwa terkesan pengusaha mempermainkan buruh

“Kami selaku kuasa hukum sudah menghubungi kuasa hukumnya melalui jaringan telepon namun tidak mau menerima telepon, padahal kita semua memahami bahwa putusan mahkamah agung itu inkrah atau tetap, lalu harus bagaimana lagi,” katanya Rudolf.

Sementara dalam orasinya Suparno, S.H menyebutkan perusahaan tidak ada itikad baik karena meliburkan perusahaan ketika ada aksi unjuk rasa. Suparno hanya meminta pihak perusahaan menjalankan putusan MA dengan membayarkan kompensasi kepada 19 Karyawan yang ter-PHK.

“Putusan tertinggi di negeri ini adalah Mahkamah Agung, tetapi perusahaan melalui kuasa hukumnya justru, pesangon 1,4 miliar tersebut dicicil 5 juta per bulan untuk 19 orang,” ungkap Suparno.

Pangkorda Garda Metal Bekasi, Supriyatno dalam orasinya juga menegaskan, jika perusahaan masih belum mau menyelesaikan masalah maka buruh Bekasi akan kembali berunjuk rasa.

“Hari ini kembali kami melakukan aksi unjuk rasa menuntuk dijalankan keputusan Mahkamah Agung akan tetapi perusahaan diliburkan yang artinya PT. Pema Meta Presisi karena tidak ada itikad baik menjalankan putusan Mahkamah Agung,” tegas Supriyatno.
 
Sementara ketua PC SPEE FSPMI Bekasi Slamet Bambang Waluyo yang juga hadir dalam orasinya meminta pihak terkait termasuk pemerintah bisa memfasilitasi buruh agar permasalahan ini segera selesai.

Sampai berita ini dirilis belum ada pihak perusahaan maupun kuasa hukumnya yang bisa dihubungi bahkan tak stakeholder yang berupaya memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini. (Yanto)