Buruh Bekasi Injak Gas, Siapkan Aksi Besar 10 Oktober 2018

Bekasi, KPonline – Berdasarkan informasi yang masuk ke KPonline, bahwa Jum’at (28/9/2018) di RM. Dara Sederhana, Cibitung, para perwakilan pimpinan SP/SB yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi dan Forum Buruh Kota Bekasi berkumpul, dalam tajuk “Diskusi Aliansi Buruh Bekasi Menyikapi : (1) Upah 2019, (2) Pergub Jabar No.54/2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di daerah Provinsi Jawa Barat, (3) Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi No.04/2016, (4) Pileg dan Pilpres 2019, (5) Revolusi Industri 4.0.”

Pukul 15.30 wib dan di moderatori oleh Amir Mahfuzh (FSPMI), diskusi dimulai dengan menyikapi tentang Upah 2019. Dibuka oleh Iqbal (SPN) sekaligus sebagai Depekab Bekasi disambung oleh Sitompul (PPMI) sekaligus sebagai Depeko Bekasi, yang menjelaskan dan memaparkan tentang sikon di Depekab dan Depeko terkini perihal Upah 2019.

“PP 78/2015 yang saat ini masih menjadi masalah dalam penetapan upah 2019, dimana penetapan UMK yang hanya ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tanpa melakukan survey pasar tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL), belum adanya titik temu perihal kajian, kini dengan terbitnya Pergub Jabar 54/2018 menjadi masalah baru dalam penetapan upah 2019, dimana apindo berkelit tidak mau berunding tentang UMSK 2019 karena belum adanya asosiasi pengusaha sektor di Kabupaten dan Kota Bekasi sesuai aturan yang tertuang di Pergub Jabar 54/2018 dan beberapa aturan lainnya tentang penetapan UMSK.” ujar Bung Iqbal dan Bung Sitompul.

Selanjutnya, diskusi menyikapi tentang Pergub Jabar 54/2018, di pandu oleh Bung Dwi (FSPMI). Diawali dengan membacakan laporan hasil survey pasar yang telah dilakukan di 4 pasar di Kabupaten Bekasi dan 4 pasar di Kota Bekasi, “KHL hasil survey pasar di Bekasi adalah sebesar 4,5 juta. Sedangkan UMK 2018 saat ini adalah Kab. Bekasi (3.837.939) Kota Bekasi (3.913.353). Berarti untuk ‘hanya menyesuaikan’ UMK terhadap KHL, upah 2019 harus naik sebesar 600 ribu.” Ujar Bung Dwi.

Bung Dwi juga menjelaskan tentang aksi unjuk rasa yang telah dilakukan oleh FSPMI – KSPI ke Gubernur Jabar (Kamis, 27/9/2018) di Gedung Sate, Bandung, untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap terbitnya Pergub Jabar 54/2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di daerah Provinsi Jawa Barat.

“Seperti yang tertuang dalam siaran pers aksi unjuk rasa FSPMI – KSPI 27 September 2018. Yaitu Disinyalir munculnya pergub tersebut adalah pesanan pengusaha untuk melanggengkan praktek upah murah. Buktinya tidak ada proses atau mekanisme pembahasan yang adil dan transparan dalam pembuatannya. Selain itu, lanjutnya, pergub tersebut isinya sangat tidak manusiawi dan bermartabat serta berdampak kepada bertambahnya tingkat kemiskinan masyarakat Jawa Barat. Banyak pasal-pasal dalam pergub yang bertabrakan dengan UU dan mengeleminasi fungsi SP/SB. Bahkan isi dari pergub yang diteken oleh Pj.Gubernur Jabar M.Iriawan itu tidak jauh berbeda dengan isi PP 78/2015 yang keberadaannya ditolak keras oleh kaum pekerja/buruh di Indonesia. Seolah belum puas dengan kebijakan ditingkat pusat, ditingkat daerah dibuat lagi kebijakan yang tidak berpihak pada kaum pekerja/buruh. Oleh karena itu aksi unjuk rasa kemaren meminta agar segera dicabut Pergub Jabar 54/2018.” ujar Bung Dwi.

Sebelum diskusi dimulai, Bung Dwi memaparkan dahulu tentang konsep dalam menyikapi Pergub Jabar 54/2018 yang terdiri dari pokok pikiran, pasal, ayat, point, isi, alasan dan usulan.

Diskusi menyikapi tentang Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi 04/2016, seyogyanya akan di pandu langsung oleh Bung Nyumarno dan Bung Nurdin Muhidin selaku Anggota DPRD Kab.Bekasi yang juga sebagai pihak yang terlibat dalam pembuatan perda tersebut, di schedule ulang, dikarenakan beliau berdua mengkonfirmasi meminta maaf tidak dapat hadir, dikarenakan sedang sakit.

Dan diskusi dilanjut menyikapi tentang Pileg dan Pilpres 2019 Aliansi Buruh Bekasi. “Soal Politik Perburuhan, kita akan tetap dan selalu kompak. Bersatu agar tidak dapat dikalahkan. Namun, untuk buruh berpolitik, saat ini disepakati dulu, itu diserahkan ke otoritas masing – masing SP/SB di Aliansi. Dikarenakan masih adanya perbedaan pandangan dalam buruh berpolitik.” ujar Bung Amir Mahfuzh (FSPMI) sebagai moderator membacakan kesimpulan diskusi, dari beberapa pandangan yang disampaikan oleh perwakilan pimpinan SP/SB; Bung Agus (FKI), Bung Cecep (FGSPB), Bung Anshari (PPMI), Bung Kasno (Aspek Indonesia), Bung Helmizan (FSPKEP), Bung Gismanto (SPN), Bung Danudin (SPLEM-SPSI).

Diskusi terakhir menyikapi tentang Revolusi Industri 4.0. Dibuka oleh Bung Feri (PPMI/KSPI), memaparkan tentang Industri 4.0. Apa tantangan dan dampak yang akan terjadi terhadap pekerja/buruh, SP/SB.

Pukul 18.00 wib, Diskusi Aliansi Buruh Bekasi dan Forum Buruh Kota Bekasi yang di hadiri oleh perwakilan pimpinan FSPMI, FGSPB, PPMI, ASPEK INDONESIA, FSPKEP/KSPI, SPN, FKI, FSPLEM – SPSI, selesai dan ditutup dengan do’a.

Menyepakati kesimpulan dari diskusi :

1. Akan rutin melakukan pertemuan sekurang-kurangnya sebulan sekali :

a. Mendata kembali pimpinan SP/SB dan mengajak mereka untuk berkumpul dan bersatu dalam Gerakan Buruh Bekasi.

b. Menyikapi adanya momentum dan atau menciptakan momentum.

c. Dengan Konsep, Lobi, Aksi mengembalikan nama besar Gerakan Buruh Bekasi sebagai barometer pergerakan buruh di Indonesia. Demi tujuan berserikat : guna membela, melindungi, memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, serta masyarakat bangsa.
Dengan membuat Rodmap /Peta Jalan Gerakan Buruh Bekasi.

2. Menyikapi tentang Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi 04/2016 bersama Bung Nyumarno dan Bung Nurdin Muhidin selaku Anggota DPRD Kab.Bekasi (di schedule ulang).

3. MENOLAK dan meminta Pergub Jabar 54/2018 segera dicabut :

a. Dengan menyiapkan Aksi Besar 10 Oktober 2018. Baik Aksi ke kantor Gubernur maupun Aksi di Bekasi.

b. Dimana sebelumnya, di 3 Oktober 2018 meminta beraudiensi dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Bukan dengan Wakil Gubernur. Apalagi dengan Kadisnaker Propinsi Jabar yang disinyalir sebagi pihak yang bertanggung jawab dengan terbitnya Pergub Jabar 54/2018 tsb.

c. Copot Kadisnaker Propinsi Jabar, DR. IR. FERRY SOFWAN ARIF, M.SI

4. Tetapkan UMK 2019 Kab.Bekasi dan Kota Bekasi dengan tidak menggunakan PP78/2015. Kenaikan UMK 2019 sekurang-kurangnya sebesar 600 ribu.

5. Tetapkan UMSK 2019 Kab.Bekasi dan Kota Bekasi. Dan berlakunya per – 1 Januari 2019.