Batam,KPonline – Masih dalam agenda Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, hadir Ketua KC FSPMI Kota Batam,Yapet Ramon
Ramon megatakan bahwa agenda ini berkolerasi dengan bidang 4 semua PUK FSPMI, yaitu yang berkenaan dengan Hubungan Industrial,K3 dan PKB.
Ramon menjelaskan pada tahun 2010 – 2011, ketika perjuangan Sistem Jaminan Sosial Nasional ketika jaman Presiden SBY , yang digugat oleh SP/ SB dan menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional ini.Makanya UU No.20 tahun 2004 itu menjadi tolak ukur & dasar hukumnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional serta Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Dulu kita mengenal Jamsostek, yang didalamnya ada 5 program, yaitu Kesehatan, kematian, hari tua, kecelakaan kerja dan pensiun. Lalu berpisah dan berganti nama menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan”Jelasnya
“Dulu kawan – kawan Longmarch dari Bandung sampai ke Jakarta, sambil bersosialisasi ke masyarakat tentang asas Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini juga menjadi dasar kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Namun dengan lahirnya Omnimbus Law Ciptakerja, lahirlah RUU Kesehatan yang sangat tidak manusiawi. Karena buruh yang membayar iuran, pengusaha ingin mengganti ini. Dewan Pengawas kita dari wakil buruh itu dikurangi kursinya. Artinya kita sudah tidak bisa bersuara terbuka lagi karena keterwakilan kita sudah berkurang di sana. Belum lagi BPJS ini bersifat hukum public, Ketika sudah di sahkan oleh menteri akan menjadi private. Maka orientasinya akan ke profit, pengelolaanya akan berpindah tidak lagi di bawah presiden.”Tambahnya
“Keadaan sekarang ini dengan adanya Omnimbus Law, maka kemarin buruh sudah mendeklarasikan bersama Persatuan Buruh di Kepri ini. Karena dengan adanya Omnimbus Law in apalagi PERPPU ,bahwasannya kita akan sama – sama berjuang lebih kuat lagi untuk mempertahankan hak kita. Bahkan BPJS akan direduksi dengan UU Kesehatan. Kita hanya bisa mempertahankan saja, tidak untuk meningkatkan, karena kita paham dengan kondisi sekarang ini. Mungkin nanti BPJS Ketenagakerjaan juga sama, karena bakalan dipotong 0,75%, Ketika pensiun nanti.” Pungkasnya
(Ali Gani)