Buruh, Ayo Berserikat !!! Jangan Buat Neraka Bagi Diri Sendiri

Bekasi, KPonline – Elemen pekerja alias buruh di Kabupaten Bekasi dinilai masih belum semuanya punya kesadaran untuk berserikat. Padahal, berserikat dinilai penting untuk meningkatkan posisi tawar para buruh di hadapan pemilik perusahaan dan pemerintah dalam negosiasi pelbagai isu ketenagakerjaan.

Para pekerja di Kabupaten Bekasi selama ini belum bisa melihat isu ketenagakerjaan sebagai sesuatu yang perlu diketahui. Bidang Organisasi Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi, Yanto, mengatakan para pekerja sering merasa cukup dengan pekerjaan yang telah diperoleh.

Bacaan Lainnya

“Kadang-kadang masih ada pekerja itu takut berserikat, karena menganggap sudah bekerja juga udah alhamdulillah. Ini yang membuat pengusaha punya senjata, posisi yang lebih kuat dalam hal tawar menawar. Alhamdulillah juga segini, daripada di rumah. Aduh. Inilah kultur pekerja masih jauh kesadarannya untuk berserikat,” katanya, Selasa (10/10/2021).

Padahal, banyak situasi-situasi yang sebenarnya tidak menguntungkan para pekerja dalam situasi kerja sehari-hari seperti pengupahan yang tidak sesuai ketentuan, jam kerja berlebih, lembur yang tak dibayar, pembatasan cuti, status kerja yang sumir, ketidakpastian jaminan sosial serta PHK dan pesangon.

Iklim kebebasan berserikat yang tidak kondusif akibat ketentuan perusahaan juga membuat kesadaraan para pekerja dalam memperjuangkan hak-hak normatifnya makin tumpul. Padahal, hak berkumpul dan berserikat ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Imbas dari kondisi ini cukup terasa, Yanto menyebut masih ada perusahaan di Kabupaten Bekasi membayar para pekerja mereka di bawah ketentuan UMK. Tahun 2021 masih ada pendapatan buruh yang dibayar di bawah UMK tersebut berkisar Rp. 1,7 juta – Rp.2,5 juta/bulan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.1065-Yanbangsos/2020 Tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, UMK untuk wilayah Bekasi ditetapkan sebesar Rp 4.791.843.

Berbanding terbalik, buruh yang tergabung dalam organisasi serikat pekerja justru rata-rata telah mendapatkan upah sesuai ketentuan. Pelbagai hak terkait ketenagakerjaan yang dijamin dalam aturan perundang-undangan menurutnya juga dirasakan buruh-buruh yang berada dalam serikat.

Berdasarkan data dinas Tenaga Kerja kabupaten Bekasi memiliki 10 kawasan industri dan lebih dari 7300 perusahaan. Kesepuluh kawasan industri tersebut adalah Kawasan Industri Jababeka dengan luas lahan 2.267 Ha, MM2100 Industrial Town BFIE dengan luas lahan 1.700 Ha, Greenland International Industrial Center (GIIC) dengan luas lahan 1.700 Ha, Kawasan Industri Lippo Cikarang dengan luas lahan 1.645 Ha, dan MM2100 Industrial Town MMID dengan luas lahan 805 Ha.

Selanjutnya yakni Kawasan Industri Marunda Center dengan luas lahan 600 Ha, East Jakarta Industrial Park dengan luas lahan 320 Ha, Kawasan Industri Terpadu Indonesia China dengan luas lahan 205 Ha, Bekasi International Industrial Estate dengan luas lahan 200 Ha, dan terakhir adalah Kawasan Industri Gobel dengan luas lahan 54 Ha.

Namun Bertebarannya ribuan pabrik di 10 Kawasan Industri di Kabupaten Bekasi masih tersimpan neraka bagi buruh karena mereka sendiri belum sadar akan pentingnya berserikat. Ayo Berserikat….!!

Pos terkait