Buruh Anggap Banyak Perusahaan Enggan Berikan UMSK Akibat Statement Oknum Pengawas Disnaker Jawa Timur

Buruh Anggap Banyak Perusahaan Enggan Berikan UMSK Akibat Statement Oknum Pengawas Disnaker Jawa Timur

Surabaya, KPonline – Polemik sulitnya kaum buruh dalam mendapatkan Upah Sektoral di perusahaan menjadi salah satu pembahasan serius dalam audiensi FSPMI Jawa Timur bersama Pemprov di kantor Gubernur Jawa Timur, jalan Pahlawan Surabaya, pada Kamis, 6 Februari 2025.

Doni Ariyanto yang merupakan Perangkat DPW FSPMI Jatim angkat bicara terkait ini, bahwa persoalan upah Sektoral ternyata salah satunya adalah karena muncul pernyataan dari Oknum Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur sendiri yang berbunyi bahwa tidak ada sanksi pidana bagi Pengusaha yang tidak memberikan Upah Sektoral.

Menurut Doni, akibat pernyataan ini banyak pengusaha yang mengurungkan niatnya memberikan Upah Sektoral padahal mereka mampu membayarnya.

Tentu saja ini sangat merugikan bagi kaum buruh, terlebih Upah Sektoral merupakan aturan yang telah ditetapkan oleh negara melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Sekretaris Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam FSPMI Kab Sidoarjo, Yusak Daud Siloy juga menambahkan bahwa sebelum menjabat di tingkat Provinsi, Oknum Pengawas ini sudah lama menjadi hambatan bagi kesejahteraan buruh di tingkat Kabupaten Sidoarjo. Yusak juga menilai ada juga pejabat dari Disnaker yang sudah tidak aktif justru menjadi Pengacara perusahaan.

Maka menindaklanjuti ini untuk kedua kalinya DPW FSPMI Jawa Timur akan berkirim surat secara resmi kepada Gubernur untuk menindak tegas oknum yang dimaksud.

Kembali di hadapan pihak kepolisian dan Kadisnaker Provinsi, Doni Ariyanto mengungkapkan Kekecewaannya, karena selain merupakan niat baik negara, Upah sektoral adalah hasil perjuangan berhari hari bahkan menginap hingga tengah malam. Namun setelah ditetapkan justru dipatahkan begitu saja oleh oknum.

Ini menjadi peringatan serius bagi instansi ketenagakerjaan untuk bisa menghilangkan “penyakit” tersebut. Oknum yang dimaksud harus membuat klarifikasi atas pernyataan yang telah dilontarkan demi terwujudnya kesejahteraan kaum buruh khususnya di Jawa Timur. (Khoirul Anam)