Buruh Aksi Depan DPRD KBB, Tuntut Cabut Permenaker No 2 Tahun 2022

Bandung, KPonline – Ribuan masa yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat pada Hari Selasa (22/02/2022).

Nampak hadir dalam aksi tersebut para pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Kabupaten Bandung Barat seperti Dede Rahmat (FSPMI), Budiman (SPN) dan beberapa pimpinan SP/SB lainya seperti dari SP LEM SPSI, SP TSK SPSI, SBSI-92, SP RTMM SPSI, SP KAHUT SPSI serta GOBSI.

Bacaan Lainnya

Adapun tuntutan mereka dalam aksi tersebut adalah :

1. Menuntut agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 2 Tahun 2022 tentang tatacara persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) segera di cabut.

2. Meminta agar DPRD Kabupaten Bandung Barat mendorong DPR RI, supaya menggunakan hak interpelasi untuk mencopot Mentri Tenaga Kerja (Ida Fauziah)

Pasalnya Mentri Tenaga Kerja sudah membuat kegaduhan para pekerja/buruh di Indonesia, dengan mengeluarkan peraturan yang sangat merugikan kaum pekerja/buruh.

Mereka juga mengancam apabila tuntutannya tidak di realisasikan, maka dipastikan akan mengerahkan masa lebih banyak lagi, bahkan aksi all out dan mogok kerja.

Sekitar pukul 12.00 WIB, perwakilan masa di terima oleh perwakilan dari Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat, dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Barat dan Cimahi yang menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membuat surat yang di tujukan kepada pemerintah pusat, yang isinya tentang penyampaian aspirasi terkait penolakan terhadap aturan Mentri Tenaga Kerja Republik Indonesia agar segera di cabut.

Penulis : Drey
Foto : Ryan

Pos terkait