Buruh Affiliate Yazaki PT. SAMI-JF Hari Ini Melakukan Pemogokan Tuntut Kenaikan Upah Internal Tahun 2023

Jepara, KPonline – Lima ribu buruh PT. SAMI-JF dari affiliate Yazaki yang ada di Jepara hari ini menggelar aksi mogok kerja di depan gerbang PT. SAMI-JF, Senin (8/5/2023).

Aksi mogok dipicu tidak adanya kesepakatan dalam perundingan upah internal PT. SAMI Group tahun 2023.

Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI-JF Yohanes Sri Giyanto menyampaikan bahwa aksi ini adalah efek dari sebelas kali perundingan upah internal PT. SAMI Group yang tidak menemui kesepakatan.

“Kurang lebih di lima kali perundingan terakhir, tidak ada perubahan angka sama sekali yang diberikan untuk kenaikan upah internal PT. SAMI Group. Dan statement tidak adanya perubahan angka kenaikan gaji, disampaikan secara langsung oleh pihak manajemen yang didelegasikan berunding dengan kita,” kata Yohanes.

Ada tiga tuntutan yang diangkat oleh serikat pekerja, dalam hal ini adalah Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK FSPMI) PT. SAMI Group :
1. Kenaikan upah internal PT. SAMI Group sebesar 10,58%
2. Kenaikan tunjangan transportasi
3. Revisi Hadiah Akhir Tahun 2022 yang dipotong oleh manajemen PT. SAMI Group tanpa ada pemberitahuan dengan pekerjanya.

Yohanes menyampaikan aksi mogok kerja akan berlanjut sampai tanggal 13 Mei 2023 apabila tidak ada kesepakatan gaji/upah tahun 2023.

“Kita akan aksi mogok kerja sampai tanggal 13 Mei 2023. Kita pastikan akan terjadi jika tidak ada kesepakatan perundingan upah kita tahun 2023. Meskipun mogok kerja secara spontan sudah kita lakukan pada hari Jum’at (6/5/2023) di sift dua,” pungkasnya.

Dedi